Manokwari, TP – Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan Sosialisasi dalam rangka Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2026 di Kantor Distrik Tanah Rubuh, Rabu (24/06/26).
Kegiatan Sosialisasi ini kembali berlanjut disebabkan penambahan beberapa lokasi baru. Beberapa lokasi baru ini dipilih berdasarkan hasil Kegiatan Redistribusi Tanah yang terletak di Distrik Tanah Rubuh seperti Kampung Hanghow, Kampung Warmawey, Kampung Waryeti serta Kampung Acemo yang terletak di Distrik Manokwari Selatan.
Sosialisasi berlangsung dengan menghadirkan narasumber Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Yoseph D. Kinho, S.E, Kabupaten Manokwari.
Ia menjelaskan tentang jenis-jenis pendampingan yang dapat dilaksanakan pada kegiatan Akses Reforma Agraria.
Dijelaskannya, tujuan sosialisasi ini meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan dan kesadaran dalam memanfaatkan sumber daya aset tanah hasil dari redistribusi tanah untuk penerima manfaat. Serta yang utama adalah tercapainya peningkatan taraf hidup serta kesejahteraan.
Sosialisasi tesebut dihadiri Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Evalin Magdalena Kadakolo, S.T., M.URP dan staff, Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Plt. Kepala Distrik Tanah Rubuh, kepala-kepala kampung beserta masyarakat kampung terkait. [SDR-R3]




















