Manokwari, TP – Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan Gelar Rapat Koordinasi Sengketa Pertanahan, Selasa (23/06/26).
Gelar Rapat Koordinasi berlangsung di ruang mediasi Kantor BPN Manokwari, dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Ediyantho Patabang.
Edi menjelaskan tahapan penanganan sesuai ayat 1 pasal 6 Permen 21 Tahun 2020, yaitu diantaranya dengan pengkajian kasus, gelar kasus awal, melakukan penelitian, ekspos hasil penelitian, gelar kasus akhir dan terakhir penyelesaian kasus.
Ia juga menambahkan, apa yang menjadi hasil dari Gelar Rapat Koordinasi nantinya akan ditindaklanjuti pada Gelar Akhir.
Agenda dihadiri oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Ediyantho Patabang dan staff, Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Evalin Magdalena Kadakolo beserta staff, dan staff dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. [SDR-R3]




















