Manokwari, TP – Proses pemekaran kampung di Provinsi Papua Barat kini difasilitasi langsung oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK). Langkah ini bertujuan memperlancar prosedur sekaligus memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMK Papua Barat, Legius Wanimbo, menyatakan pembentukan dan pemekaran kampung menjadi salah satu program prioritas dinasnya. Saat ini telah disepakati Perjanjian Kerja Sama antara DPMK dan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Papua Barat untuk mendukung proses tersebut.
“Bukan berarti seluruh kewenangan diserahkan sepenuhnya kepada kami. Urusan kodefikasi, regulasi, dan administrasi umum tetap menjadi tanggung jawab Biro Pemerintahan. Kami berperan dalam proses verifikasi dan pembinaan,” ujarnya kepada Tabura Pos di Arfai, pekan lalu.
Dengan adanya kerja sama ini, usulan kampung pemekaran yang sudah memenuhi syarat akan segera didorong untuk memperoleh status definitif. Hal ini penting agar kampung tersebut tercatat dalam data resmi dan berhak menerima alokasi anggaran, termasuk dana Otonomi Khusus (Otsus).
“Jumlah kampung menjadi salah satu indikator dalam penyaluran dana Otsus. Semakin banyak kampung yang sudah definitif, semakin jelas pula perhitungan dan penyaluran dananya,” jelas Wanimbo.
Lebih lanjut ia menjelaskan peran DPMK meliputi pembinaan, pengawasan, validasi, hingga verifikasi usulan. Sebelum usulan dari Bupati diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri, pihaknya akan memeriksa kelengkapan dokumen serta kesesuaian kondisi di lapangan.
“Kami lakukan verifikasi administratif dan faktual. Jika semua syarat terpenuhi, DPMK melalui Gubernur akan mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan,” tegasnya.
Selain itu, DPMK juga membantu memfasilitasi penataan batas wilayah serta menyelaraskan data keuangan dan anggaran kampung. Seluruh dokumen usulan wajib melalui proses validasi di dinas ini agar status kampung pemekaran sah secara hukum, tertib administrasi, dan diakui secara nasional.[FSM-R2]




















