Manokwari, Papua Barat – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari mencatat penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) untuk enam pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat pada periode 1 Januari hingga 22 Juni mencapai Rp3,17 triliun.
Plt Kepala Seksi Bank KPPN Manokwari Fitriyanto di Manokwari, Kamis, mengatakan kinerja penyaluran belanja TKD terus mengalami peningkatan seiring dengan penyelesaian pemenuhan dokumen persyaratan untuk masing-masing oleh masing pemerintah daerah.
“Hingga 22 Juni 2026, penyaluran TKD untuk enam pemda di Papua Barat yang menjadi wilayah kerja KPPN Manokwari sudah 38,06 persen dari total pagu Rp8,35 triliun,” ujarnya.
Fitriyanto menyebut bahwa penyaluran TKD terbanyak kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan realisasi mencapai Rp1,43 triliun, disusul Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni sebesar Rp600,43 miliar.
Kemudian, Pemkab Manokwari sebanyak Rp388,40 miliar, Pemkab Teluk Wondama Rp281,68 miliar, Pemkab Pegunungan Arfak Rp255,86 miliar, dan Pemkab Manokwari Selatan Rp214,45 miliar.
“Secara persentase, realisasi TKD untuk Pemkab Manokwari menjadi yang paling tinggi yaitu 43,54 persen dari pagu. Namun, rata-rata semua pemda belum mencapai 50 persen,” ucap Fitriyanto.
Berdasarkan komponen, kata dia, penyaluran dana bagi hasil (DBH) menjadi jenis transfer dengan realisasi terbanyak secara nominal yakni Rp1,46 triliun dari pagu Rp3,95 triliun, diikuti dana alokasi umum (DAU) Rp 1,09 triliun dari pagu Rp2,34 triliun.
Berikutnya, penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) mencapai Rp276,30 miliar dari pagu Rp1,27 triliun, dana desa Rp113,52 miliar dari pagu Rp244,62 miliar, dana alokasi khusus (DAK) nonfisik Rp118,02 miliar, serta DAK fisik yang baru mencapai 11,89 miliar.
“Transfer berbasis layanan publik seperti bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) sudah disalurkan Rp81,29 miliar, sedangkan bantuan operasional kesehatan (BOK) puskesmas terealisasi Rp15,42 miliar,” ujarnya.
Menurut dia, Kementerian Keuangan tidak hanya berorientasi pada percepatan penyaluran melainkan tetap memprioritaskan kualitas dengan memperhatikan pemenuhan seluruh dokumen syarat salur untuk masing-masing jenis TKD.
Ada dua jenis TKD yang kelengkapan dokumen syarat salur diverifikasi oleh KPPN yaitu dana desa dan DAK fisik, sedangkan lainnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
“Semua jenis TKD dapat disalurkan ke rekening pemerintah daerah apabila syarat salurnya sudah lengkap,” katanya. [Pewarta: Fransiskus Salu Weking/Editor: Kelik Dewanto/ANTARA]




















