Manokwari – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Papua Barat telah merealisasikan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap I Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp695,93 miliar atau 100 persen untuk 15 pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Kepala Kanwil DJPb Kemenkeu Papua Barat Moch Abdul Kobir di Manokwari, Kamis, mengatakan komposisi penyaluran Dana Otsus tersebut terdiri atas specific grant 1,25 persen sebanyak Rp325,43 miliar, block grant 1 persen sebesar Rp284,89 miliar, serta dana tambahan infrastruktur (DTI) Rp85,61 miliar.
“Dana Otsus Tahap I Tahun 2026 sudah disalurkan kepada seluruh daerah di Papua Barat maupun Papua Barat Daya dengan jumlah mencapai Rp695,93 miliar,” kata Kobir.
Ia merinci penyaluran Dana Otsus kepada Pemprov Papua Barat tercatat sebesar Rp120,71 miliar, Pemkab Teluk Bintuni Rp39,06 miliar, Fakfak Rp36,90 miliar, Teluk Wondama Rp35,44 miliar, Pegunungan Arfak Rp35,09 miliar, Kaimana Rp30,77 miliar, Manokwari Rp26,95 miliar dan Manokwari Selatan Rp19,05 miliar.
Selanjutnya untuk wilayah Papua Barat Daya meliputi, pemerintah provinsi setempat Rp84,62 miliar, Pemkab Raja Ampat Rp61,18 miliar, Pemkab Tambrauw Rp48,63 miliar, Tambrauw 47,62 miliar, Maybrat Rp39,36 miliar, Sorong Selatan Rp35,79 miliar dan Pemerintah Kota Sorong Rp34,77 miliar.
“Total penyaluran Dana Otsus Tahap I untuk delapan pemda di Papua Barat mencapai Rp343,96 miliar, dan untuk tujuh pemda di Papua Barat Daya sebanyak Rp351,97 miliar,” ujarnya.
Kobir menjelaskan bahwa penyaluran Dana Otsus Tahap I sebesar 30 persen dari total alokasi tahun 2026 dapat direalisasikan setelah masing-masing pemerintah daerah di Papua Barat maupun Papua Barat Daya melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut berkaitan dengan komitmen Kementerian Keuangan yang tidak hanya berorientasi pada upaya percepatan penyaluran, melainkan tetapi memprioritaskan kualitas serta kelengkapan dokumen persyaratan, seperti rencana anggaran program (RAP) Otsus dan laporan pertanggungjawaban penggunaan tahun sebelumnya.
“Masing-masing pemerintah daerah menerima penyaluran 30 persen sesuai pagu masing-masing. Kami berharap dana tersebut digunakan secara maksimal untuk program pembangunan,” ucap Kobir.
Ia menyebut arah penggunaan Dana Otsus untuk sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024.
Dana Otsus Papua juga dapat dimanfaatkan untuk program pengentasan kemiskinan serta peningkatan mutu dan kualitas pelayanan dasar lainnya yang tercantum dalam dokumen RAP sekaligus diintegrasikan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dari masing-masing pemda.
“RAP Otsus disusun melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Dengan demikian, secara regulasi sudah on track,” ucap Kobir. [Pewarta: Fransiskus Salu Weking/Editor: Agus Salim/ANTARA]




















