• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Polres Sorong Musnahkan Barang Bukti Ganja Sebanyak 30,97 Gram

AdminTabura by AdminTabura
26/06/2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Polres Sorong Musnahkan Barang Bukti Ganja Sebanyak 30,97 Gram

Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 30,97 gram pada Jumat (26/6/2026). Foto: TP/MPS

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Aimas, TP –  Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 30,97 gram pada Jumat (26/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum serta wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.

Pemusnahan berlangsung di depan Rumah Tahanan Mapolres Sorong, dipimpin langsung oleh jajaran Satresnarkoba. Prosesnya turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Sorong serta personel Pengawasan Internal (Provos) untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur hukum dan transparan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus yang telah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan administrasi secara lengkap serta memenuhi syarat ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ganja tersebut kemudian dibakar hingga habis agar tidak dapat disalahgunakan atau diedarkan kembali.

Kasat Narkoba Polres Sorong, Iptu Andi Indra Jaya, S.Tr.K., M.H., menyatakan pemusnahan ini menjadi bentuk akuntabilitas penanganan perkara. “Setelah memenuhi syarat hukum, barang bukti dimusnahkan secara terbuka agar terjamin kejelasannya dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Masyarakat pun diajak berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba secara konsisten. Dukungan warga sangat dibutuhkan agar generasi muda terhindar dari bahayanya. Setiap kasus yang terungkap akan kami proses secara profesional dan sesuai hukum,” tegasnya. [MPS-R2]

Previous Post

Polda Papua Barat Daya Ringkus Pelaku Penipuan Online Modus Sewa Scaffolding di Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!