Aimas, TP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 30,97 gram pada Jumat (26/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum serta wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.
Pemusnahan berlangsung di depan Rumah Tahanan Mapolres Sorong, dipimpin langsung oleh jajaran Satresnarkoba. Prosesnya turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Sorong serta personel Pengawasan Internal (Provos) untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur hukum dan transparan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus yang telah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan administrasi secara lengkap serta memenuhi syarat ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ganja tersebut kemudian dibakar hingga habis agar tidak dapat disalahgunakan atau diedarkan kembali.
Kasat Narkoba Polres Sorong, Iptu Andi Indra Jaya, S.Tr.K., M.H., menyatakan pemusnahan ini menjadi bentuk akuntabilitas penanganan perkara. “Setelah memenuhi syarat hukum, barang bukti dimusnahkan secara terbuka agar terjamin kejelasannya dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Masyarakat pun diajak berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba secara konsisten. Dukungan warga sangat dibutuhkan agar generasi muda terhindar dari bahayanya. Setiap kasus yang terungkap akan kami proses secara profesional dan sesuai hukum,” tegasnya. [MPS-R2]



















