Tiga Perusahaan Disebut Pembeli Akan Dihadirkan di Persidangan
Sorong, TP – Setelah menyerahkan tersangka sopir tangki berinisial A terlebih dahulu. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya kembali melimpahkan berkas perkara tahap II beserta barang bukti dengan tersangka berinsial DBK kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Penyerahan diterima oleh Kepala Seksi D Kamektibum Aspidum Kejati Papua Barat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Sorong.
Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam, tim penasihat hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya. Namun, Jaksa Penuntut Umum menolak permohonan tersebut. Akhirnya DBK tetap dibawa untuk menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong sambil menunggu jadwal persidangan.
Kepala Seksi D Kamektibum Aspidum Kejati Papua Barat, Yudi Trisnaamijaya, menjelaskan bahwa DBK merupakan pimpinan dari usaha yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi. Dalam pemeriksaan, DBK mengaku menjalankan usaha tersebut sendiri dan mempekerjakan Akbar sebagai sopir pengangkut Bio Solar bersubsidi dari sejumlah SPBU.
“Dia mengakui memiliki koneksi khusus sehingga bisa mengisi BBM di tiga SPBU di Kota Sorong tanpa perlu mengantre, berkat informasi dari pihak dalam,” ungkap Yudi.
DBK juga menyebutkan adanya keterlibatan oknum kepolisian dalam praktik tersebut, serta mengaku rutin memasok BBM yang diduga ilegal ke tiga perusahaan besar di Sorong, yaitu PT Salawati Motorindo, PT Manca Raya, dan PT Masinton.
“Ketiga perusahaan tersebut akan dihadirkan dalam persidangan sebagai pihak yang menerima pasokan. Jika ditemukan bukti yang cukup, mereka juga bisa ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dugaan keterlibatan oknum kepolisian sedang diperiksa secara internal,” jelasnya.
Penasihat hukum DBK, Alberth Fransstio, menyatakan kliennya tetap kooperatif selama proses hukum. Ia membenarkan bahwa permohonan penangguhan penahanan telah ditolak, sehingga DBK tetap berada dalam tahanan.
Dalam perkara ini, DBK disangkakan melanggar Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur ketentuan pidana atas penyalahgunaan distribusi BBM dan gas bersubsidi. [CR24-R2]




















