Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
MoU ditandatangani Bupati Manokwari, Hermus Indou dan Kajari Manokwari, Amrizal Tahar di Kantor Bupati Manokwari, Senin (29/6/2026).
Menurut Indou, kerja sama ini dilandasi kesamaan peran antara Pemkab dan Kejari Manokwari untuk menjaga marwah hukum di lingkungan Pemkab Manokwari.
Dikatakannya, sejumlah alasan strategis yang melatarbelakangi penandatanganan MoU, yakni pelaksanaan program strategis daerah berjalan sesuai undang-undang.
“Kami berharap Kejari Manokwari bisa memberikan pendampingan hukum agar setiap program tetap berada pada rel hukum yang benar dan mampu meminimalisasi potensi pelanggaran,” kata Indou usai penandatanganan.
Selain itu, tambahnya, masalah aset yang sampai sekarang masih dikuasai sejumlah pihak, baik mantan aparatur sipil negara (ASN) maupun ASN aktif.
“Kami harap ke depan atas bantuan hukum Kejari Manokwari, semua aset pemerintah daerah yang selama ini berpindah ke tangan oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab dapat kita pulihkan dan dikembalikan menjadi aset pemerintah daerah. Dengan demikian aset tersebut adalah aset negara dan aset masyarakat yang harus dijaga serta diselamatkan,” katanya.
Alasan lain, sambung Bupati, banyak masalah hukum yang dihadapi Pemkab Manokwari, sehingga MoU ini diharapkan bisa mendapatkan bantuan hukum, pendapat hukum, sekaligus pembelaan jika terdapat kepentingan pemda dan masyarakat yang dirugikan pihak lain.
Ia berharap MoU ini bisa diimplementasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga bersih dari praktek KKN dan menyelamatkan aset pemerintah dan masyarakat. [SDR-R1*]




















