Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi Papua Barat berhasil meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah hingga meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Papua Barat. Keberhasilan ini didukung oleh langkah nyata menekan nilai temuan kerugian daerah dari semula Rp33 miliar menjadi hanya tersisa sekitar Rp2 miliar.
Capaian ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip pemerintahan yang baik.
Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat, Erwin P.H. Saragih, menyatakan keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen kuat Gubernur Dominggus Mandacan beserta seluruh jajaran dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan BPK.
“Perubahan dari opini Wajar Dengan Pengecualian menjadi WTP bukanlah hal yang mudah. Banyak tantangan yang harus dilalui untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan,” ujarnya usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa DPR Papua Barat di Aston, Senin (29/6/2026).
Saragih menjelaskan bahwa temuan hasil pemeriksaan tahun 2023 dan 2024 yang semula mencapai sekitar Rp33 miliar, berhasil diselesaikan secara bertahap sehingga menyisakan nilai sekitar Rp2 miliar. Sementara temuan pada laporan tahun 2025 juga terus ditindaklanjuti secara intensif bersama tim BPK, yang pada akhirnya menghasilkan penilaian terbaik.
Meski telah memperoleh WTP, pihaknya menegaskan tidak akan berhenti melakukan pembenahan. Seluruh temuan yang masih bersifat administratif akan diselesaikan melalui Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi, serta jalur hukum yang berlaku.
“Keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki kekurangan yang ada. Kami pastikan pengelolaan keuangan daerah akan semakin baik dan bertanggung jawab ke depannya,” pungkas Saragih. [FSM-R2]




















