• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Teluk Bintuni Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun

AdminTabura by AdminTabura
30/06/2026
in POLHUKRIM
0
Tiga Perkara Pembangunan Dermaga Apung Marampa Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Humas PN Manokwari, Zaka Talpatty, SH, MH

0
SHARES
125
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Terdakwa, Indah Hardianti Hasan selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni pada 2024, divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 juta, Rabu, 10 Juni 2026.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, pidana denda sebesar Rp50 juta tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Lanjut majelis hakim, menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana yang dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar dan dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Sebab, menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

Sedangkan untuk dakwaan primer penuntut umum, menurut majelis hakim, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Zaka Talpatty, SH, MH membenarkan bahwa terdakwa, Indah Hardianti Hasan selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Bintuni pada 2024 tersebut, sudah divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp50 juta.

“Perkara tersebut sudah diputuskan dan amarnya menyatakan terdakwa bersalah dengan amar putusan dua tahun. Sebelumnya, terdakwa Indah dituntut penuntut umum dengan tuntutan satu tahun dan 10 bulan pidana penjara,” ungkap Talpatty yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Jumat, 26 Juni 2026.

Diakui Talpatty, dengan putusan majelis hakim ini, maka terdakwa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT). “Untuk perkara ini, atas nama Indah, yang bersangkutan menyatakan upaya hukum banding setelah majelis menjatuhkan putusan,” tandas Humas PN.

Informasi yang diterima Tabura Pos, terdakwa, Indah Hardianti Hasan menyusul Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan dan Keuangan dalam kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS) pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni pada 2024, Sonisima Ilintutu yang sebelumnya juga dihukum 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang hingga paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Carolina D.Y. Awi, SH, MH didampingi hakim anggota adhoc, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH, Kamis, 30 April 2026 silam.

Bukan itu saja, majelis hakim juga menghukum terdakwa, Sonisima Ilintutu untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp460.000.000 dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan milik terdakwa, guna menutupi kerugian keuangan negara dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam dakwaan JPU, disebut pada 2024, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni mengalokasikan anggaran program kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS), dan termuat dalam DPA Tahun Anggaran 2024, sub kegiatan 1.01.02.4.05.0049 keterangan pembinaan minat, bakat, dan kreativitas siswa.

Maksud dan tujuan dari program kegiatan MBS sesuai dengan pedoman Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMA pada 2024, yakni memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan potensi yang dimiliki pada cabang mata pelajaran, memberikan wadah kepada siswa dalam meningkatkan prestasinya mulai dari tingkat sekolah, kabupaten, provinsi dan nasional.

Tujuan umum penyelenggaraan OSN adalah pertama, mendapatkan dan mengembangkan peserta didik bertalenta dan berkarakter dengan prestasi internasional, sehingga mampu berkontribusi sebagai perintis pembangunan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk mewujudkan bangsa yang unggul.

Kedua, mendorong pemerataan prestasi untuk memaksimalkan penemuan peserta didik bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga, membangun atmosfer berkompetisi dan berprestasi yang sehat dan keempat, menguatkan kelembagaan dalam rangka menuju Manajemen Talenta Nasional (MTN) yang berkesinambungan.

Anggaran kegiatan MBS pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp782.185.000.

Bahwa perbuatan terdakwa, Indah, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni Sonisima Ilintutu selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dalam kegiatan MBS pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni pada 2024 sejumlah Rp782.185.000, dengan menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa, Sonisima Ilintutu.

Akibat perbuatan terdakwa terhadap anggaran kegiatan MBS yang telah dicairkan 100 persen sejumlah Rp782.185.000, tetapi kegiatan tersebut tidak dilaksanakan hingga saat ini atau fiktif, atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut. [TIM2-R1]

Previous Post

Jangan Buru-Buru Datang ke Kantah, Hemat Waktu dengan Booking Antrean di Sentuh Tanahku

Next Post

Unimuda Sorong Wisudakan 314 Sarjana dan Magister

Next Post
Unimuda Sorong Wisudakan 314 Sarjana dan Magister

Unimuda Sorong Wisudakan 314 Sarjana dan Magister

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!