Bintuni, TP- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Teluk Bintuni bersama Komisi Pemilihan Umum resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama penerapan sistem Digital Salak. Program ini merupakan wujud langkah nyata digitalisasi terpadu untuk meningkatkan kualitas, kecepatan, dan kemudahan layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis (2/7/2026). Melalui sistem baru ini, pengurusan dokumen kependudukan akan berjalan lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. Warga nantinya dapat mengakses layanan secara daring tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan maupun melalui tahapan yang berbelit-belit.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Teluk Bintuni, Fredik Paduai, menjelaskan inovasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan pelayanan publik yang semakin meningkat. Sistem ini dirancang untuk memangkas birokrasi, mengurangi antrean, serta menjamin keamanan data kependudukan setiap warga.
“Kami ingin memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum dalam setiap proses pencatatan sipil dan kependudukan,” ujarnya.
Pihaknya menargetkan seluruh layanan utama dapat diakses secara bertahap melalui sistem Digital Salak mulai akhir semester kedua tahun 2026. Ke depannya, kerja sama dengan berbagai pihak akan diperkuat agar layanan dapat menjangkau seluruh kecamatan hingga ke pelosok desa di wilayah Teluk Bintuni.[CR25-R2]




















