Yasin: Wajib pajak yang taat diberikan insentif 12 persen
Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat secara resmi memberlakukan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhitung 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.
Kepala Bapenda Provinsi Papua Barat, M. Baschri Yasin menjelaskan, dalam program ini, pihaknya akan memberikan pengurangan tarif PKB sebesar 10 persen, lalu denda PKB tahun sebelumnya, akan diputihkan.
Dikatakan Yasin, untuk tunggakan PKB di atas 5 tahun, bauk tahun keenam maupun tahun ketujuh, pokoknya akan dihapuskan, sekaligus dendanya, lalu pengurangan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 10 persen.
Selain itu, tambah Yasin, pihaknya juga akan memberikan insentif terhadap masyarakat atau wajib pajak yang taat. Artinya, ia menjelaskan, wajib pajak yang ketika membayar pajak tepat waktu dan tidak mempunyai tunggakan.
“Jadi, wajib pajak umum akan diberikan pemotongan PKB 10 persen dan wajib pajak yang taat dan tidak memiliki tunggakan, kami berikan insentif potongan pokok pajaknya 12 persen. Ada tambahan 2 persen bagi wajib pajak yang taat,” terang Yasin kepada para wartawan di Jl. Litbang Anggori, Manokwari, pekan
lalu.
Menurut Kepala Bapenda, untuk tahap pertama ini, pemberlakuan relaksasi pajak berlangsung sampai 31 Oktober 2026, karena setiap bulan dilakukan evaluasi terhadap animo dan respon masyarakat terhadap program Gubernur tersebut.
Ia menjelaskanm program relaksasi pajak dalam rangka membantu masyarakat Papua Barat terkait pencegahan inflasi di daerah. Sebab, ungkapnya, beberapa waktu lalu, harga BBM naik yang berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
“Program ini dalam rangka menyikapi kondisi perekonomian daerah di tengah inflasi dan kenaikan harga BBM,” tandas Yasin. [FSM-R1]



















