Manokwari, TP – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat berkomitmen untuk mengawal dan mengawasi pelayanan publik, khususnya lagi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai PAUD hingga SMA-SMK.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana, sejumlah langkah strategis dilakukan untuk memastikan SPMB berjalan transparan dan berkeadilan.
Ia mengaku, pihaknya proaktif mengedukasikan SPMB bersama Dinas Pendidikan, sekaligus melakukan sosialisasi SPMB melalui RRI dan coffee morning dengan perwakilan komite dari sejumlah sekolah di Manokwari.
“Dalam coffee morning, kami samakan persepsi dan strategi ketika ada pengaduan dari orangtua peserta didik yang ditolak karena persoalan kuota rombongan belajar (rombel) penuh. Ini sudah kami lakukan, sekaligus membuka posko pengaduan bagi masyarakat saat pelaksanaan SPMB,” ungkap Atkana kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2026).
Atkana mengungkapkan, ada perbedaan antara perlakuan tidak adil dengan penolakan siswa, karena keterbatasan kapasitas rombel sekolah. Jika ada penolakan karena rombel penuh, itu merupakan kewenangan sekolah, tetapi jika perlakuan tidak adil karena melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, maka bisa diadukan.
Kepala Perwakilan mencontohkan, jika ada perlakuan tidak adil karena tidak sesuai 4 jalur masuk sekolah yang diamanatkan Permendikbud, seperti jalur zonasi atau domisili, afirmasi, prestasi maupun perpindahan tugas orangtua, maka hal ini bisa diadukan ke ORI Perwakilan Papua Barat.
“Sampai saat ini, tim kami terus bergerak dengan melakukan monitoring di lapangan secara langsung. Kami sudah memantau proses PPDB di Manokwari Utara, Manokwari Timur, dan sekarang tim lagi bergerak ke Selatan Manokwari atau wilayah Wapramasi,” ungkap Atkana.
Diungkapkan Atkana, Ombudsman melihat secara langsung, masyarakat atau orangtua murid datang menyampaikan argumen atau protes di hadapan DPR Kabupaten Manokwari dan Bupati Manokwari, Hermus Indou.
Meski tidak melihat tuntutan para orangtua dan calon siswa, tetapi ada satu hal yang ditangkap, yakni wajah-wajah kekecewaan dari para orangtua dan calon siswa yang tidak diterima.
“Anak-anak ini rindu bersekolah di sekolah-sekolah tertentu. Artinya, masih ada paradigma atau sigma sekolah favorit di masyarakat,” ungkap Atkana.
Pada prinsipnya, jelas Kepala Perwakilan, semua sekolah yang mempunyai izin resmi dari negara adalah sama dan sah serta ijazahnya diakui untuk jenjang pendidikan selanjutnya maupun di dunia kerja.
Untuk itu, ia berharap stigma sekolah favorit ini harus dihapus dengan cara pemerintah daerah melakukan pemerataan kualitas pendidikan secara menyeluruh.
“Pemerataan kualitas pendidikan meliputi penyebaran guru dan guru bidang studi yang mempunyai ketrampilan khusus serta pemenuhan fasilitas, sarana dan prasarana sekolah hingga fasilitas penunjang lain secara adil dan merata di semua sekolah di Manokwari,” tandas Atkana. [FSM-R1]




















