Manokwari, TP – Pimpinan DPR Papua Barat telah menyurati Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua Barat terkait permintaan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Perubahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026 sejak Juni 2026.
Sekretaris DPR Papua Barat, Hendra M. Fatubun mengakui, pimpinan DPR Papua Barat sudah menyurati TAPD dalam rangka permintaan dokumen KUA-PPAS RAPBD Perubahan sejak bulan lalu.
Sebab, jelas Fatubun, berdasarkan jadwal perencanaan yang ditetapkan, seharusnya per 1 Juni, dokumen KUA-PPAS RAPBD Perubahan bisa segera diserahkan ke DPR Papua Barat.
Ia mengatakan, keterlambatan pembahasan KUA-PPAS hingga penetapan RAPBD Perubahan Papua Barat akan berdampak pada perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun berikutnya.
“Karena itu, saat ini, pimpinan dan anggota, beserta alat kelengkapan dewan sedang berupaya mengejar pembahasan KUA-PPAS hingga penetapan RAPBD Perubahan tahun ini,” kata Fatubun kepada para wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Selasa (7/7/2026).
Fatubun menjelaskan, pihaknya akan mengirim surat kedua perihal yang sama, karena sampai sekarang dokumen KUA-PPAS masih berproses di TAPD Papua Barat.
Dirinya berharap pembahasan sampai penetapan RAPBD Perubahan Papua Barat pada tahun ini tidak molor lagi.
Ditanya sesuai jadwal normatif pembahasan RABPD Perubahan, Fatubun menerangkan, sesuai jadwal normatif pembahasan RAPBD Perubahan berlangsung pada Juli, dimulai dari KUA-PPAS Perubahan.
“Jadwal pembahasan belum bisa kami pastikan. Biasanya jika sudah ada penyerahan dokumen KUA-PPAS dari Gubernur dalam rapat paripurna, barulah agenda selanjutnya, mulai dari hearing komisi, pembahasan hingga penetapan RAPBD Perubahan,” urai Fatubun.
Soal serapan normative APBD Induk sebelum pelaksanaan RPBD Perubahan, jelas Fatubun, normatifnya pembahasan RAPBD Perubahan dilakukan ketika serapan anggaran di atas 40-50 persen.
“Saat ini sudah memasuki semester dua dan biasanya penyerapan ini terkait dengan pihak ketiga yang dapat mempengaruhi persentase serapan anggaran kita. Dari rapat kemarin, sudah ada instruksi Gubernur agar proses serapan dapat dipercepat, terutama terkait dengan pihak ketiga,” katanya.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat, Agus Nurodi merincikan, realisasi penyerapan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026 pada semester pertama sudah mencapai Rp 1,275 triliun per 30 Juni 2026.
“Angkat tersebut setara dengan 28,6 persen dari total pagu anggaran yang dialokasikan untuk tahun anggaran berjalan ini,” kata Nurodi dalam rapat evaluasi semester I di Rumah Dinas Negara Gubernur Papua Barat, Rabu (1/7/2026). [FSM-R1]




















