Bintuni, TP– Praktik peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal serta penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Teluk Bintuni kini menjadi sorotan serius. Selain memicu kelangkaan pasokan hingga ke daerah pedalaman, tindakan ini juga menimbulkan kerugian sangat besar bagi keuangan negara.
Subsidi energi yang disiapkan pemerintah sejatinya ditujukan khusus bagi masyarakat dan sektor yang memenuhi syarat. Setiap bentuk penyimpangan dari peruntukan tersebut telah diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Landasan hukum utama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah disempurnakan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 55 diatur, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar. Tindakan yang dimaksud meliputi pengoplosan, penyimpangan alokasi, penyaluran ke sektor tidak berhak, pengiriman ke luar negeri, penimbunan tanpa izin, hingga menjual kembali dengan harga di atas ketentuan.
Sementara itu, Pasal 53 mengatur penyimpanan atau penimbunan BBM tanpa izin resmi diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp30 miliar.
Aturan pelengkap terkait syarat penerima, alokasi, dan Harga Eceran Tertinggi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya. Pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang apabila keuntungan dari kejahatan ini disembunyikan atau dialihkan. Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang melanggar juga dikenai sanksi administratif mulai dari teguran, penghentian total pasokan, hingga pencabutan izin usaha.
Berdasarkan laporan warga dan pengamatan di sejumlah titik di Teluk Bintuni, bentuk penyalahgunaan yang kerap terjadi antara lain penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan atau industri tidak berhak, penjualan eceran ilegal dengan harga melambung, modifikasi tangki untuk mengambil melebihi kuota, pengalihan alokasi antarwilayah/sektor, serta pengoplosan BBM subsidi dengan jenis non-subsidi.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pernah menegaskan, subsidi energi harus dinikmati tepat sasaran oleh yang berhak, dan tidak boleh dimanfaatkan kelompok tertentu demi keuntungan pribadi.
Di tempat terpisah, Kapolres Teluk Bintuni yang baru menjabat, AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban. Pernyataan itu disampaikannya usai acara lepas sambut jabatan di Mapolres Teluk Bintuni, Senin (6/7).
“Kami berharap masyarakat bersama-sama menciptakan rasa aman dan nyaman. Jangan terlibat hal-hal yang dapat merugikan,” tegasnya.
Fenomena penyalahgunaan BBM ini ternyata bukan hanya terjadi di Teluk Bintuni. Data Bareskrim Polri mencatat, sepanjang tahun 2025 hingga April 2026 telah terungkap 755 kasus serupa di seluruh Indonesia, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun.[CR25-R2]




















