• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Juli 13, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Gugatan PMH dan Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Fitri Arniati Surati Komisi Yudisial

AdminTabura by AdminTabura
12/07/2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Gugatan PMH dan Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Fitri Arniati Surati Komisi Yudisial

Tim kuasa hukum Dr. Fitri Arniati, SS, M.Hum melayangkan surat permohonan pemantauan sidang ke Komisi Yudisial (KY) Penghubung Papua Barat. Foto: IST

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Selain mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), tim kuasa hukum dari Dr. Hj. Fitri Arniati, SS, M.Hum juga melayangkan permohonan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manokwari, dalam perkara gugatan PMH Nomor: 39/Pdt.G/2026/PN Mnk, tim kuasa hukum melayangkan gugatan terhadap Tergugat, Dr. Hj. Syifa Fauzia, M.Art, Hj. Novi Utami Manaray, S.Hum, Hayati Mansur, Hj. Ramni Nento, dan Turut Tergugat, Kantor Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat.

Sedangkan dalam perkara Nomor: 10/Pid.Pra/2026/PN Mnk, Dr. Fitri Arniati, M.Hum melalui tim kuasa hukum selaku Pemohon mengajukan gugatan praperadilan terhadap Termohon, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Papua Barat.

Ketua tim kuasa hukum dari Dr. Fitri Arniati, M.Hum, Cuncun Hidayat, SH, SE mengakui, ada dua agenda yang akan dihadapi dalam waktu dekat di PN Manokwari, sehingga pihaknya secara resmi melayangkan surat permohonan pemantauan sidang ke Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilayah Papua Barat.

“Gugatan PMH dengan perkara Nomor: 39/Pdt.G/2026/PN Mnk yang dijadwalkan Selasa, 14 Juli 2026 mengenai dugaan PMH soal pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat yang dinilai cacat hukum dan melanggar AD/ART organisasi,” jelas Cuncun Hidayat kepada Tabura Pos via ponselnya, Minggu, 12 Juli 2026.

Kedua, ungkapnya, permohonan praperadilan dengan perkara Nomor: 10/Pid.Pra/2026/PN Mnk yang terdaftar 10 Juli 2026 dan sidang dijadwalkan pada Jumat, 17 Juli 2026.

“Upaya hukum praperadilan yang diajukan Pemohon untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum atau penghentian penyelidikan, penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap laporan polisi (LP) Nomor: L/B/374/XI/2025/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 7 November 2025, demi menegakkan due process of law,” jelas Cuncun Hidayat.

Dijelaskannya, alasan pengajuan pemantauan ke Komisi Yudisial karena pihaknya menginginkan proses peradilan yang bersih, jujur, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun. “Kehadiran Komisi Yudisial Papua Barat sangat penting untuk menjaga marwah peradilan di Bumi Kasuari,” ujarnya.

Ia merincikan, menghindari conflict of interest, mengingat perkara ini melibatkan dinamika organisasi kemasyarakatan yang cukup besar di Papua barat, sehingga potensi intervensi atau tekanan non yudisial sangat mungkin terjadi.

“Menjamin independensi hakim. Pemantauan langsung oleh KY diharapkan dapat memastikan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kedua perkara ini tetap objektif dan tegak lurus pada hukum acara,” tambah Cuncun Hidayat.

Selain itu, tambah Cuncun Hidayat, adanya sorotan publik. Sebab, kata dia, kasus ini menyangkut kepemimpinan organisasi perempuan, BKMT serta hak asasi seorang warga negara, ibu Fitri Arniati, dalam praperadilan, sehingga kepastian hukumnya sangat dinantikan masyarakat.

“Kami mengetuk pintu hati dan profesionalisme Komisi Yudisial Papua Barat untuk hadir langsung di PN Manokwari pada tanggal 14 Juli dan 17 Juli 2026. Kami juga mengajak rekan-rekan media dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal jalannya persidangan ini agar keadilan yang hakiki dapat terwujud,” tandas Cuncun Hidayat. [TIM2-R1]

Previous Post

Nama Jabatan Kapolda Papua Barat Dicatut untuk Minta ‘Uang Atensi’ dari Penambang Emas Ilegal?

Next Post

KLH Awasi Perusahaan Bahan Baku Cat di Manokwari

Next Post
KLH Awasi Perusahaan Bahan Baku Cat di Manokwari

KLH Awasi Perusahaan Bahan Baku Cat di Manokwari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!