Manokwari, TP – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Papua Barat, Amus Atkana mengatakan, tata kelola keuangan yang baik dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tidak akan berarti jika tidak dibarengi standar pelayanan publik yang prima.
Ini disampaikan Atkana menjelang penilaian standar pelayanan publik pada Agustus-Desember 2026 terhadap instansi pemerintahan, baik bersifat otonom maupun vertikal pada 12 kabupaten dan 1 kota di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Ia menjelaskan, penilaian pelayanan publik yang dilakukan Ombdusman mengacu pada amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 14 Tahun 2017.
Lanjut Atkana, berkaca pada penilaian tahun sebelumnya, maka Ombudsman mengimbau instansi pemerintah segera berbenah diri, membetulkan standar pelayanan dan mewujudkan pelayanan prima terhadap publik.
“Ketika kami hadir di tempat, maka publik akan memberikan respon positif terhadap kinerja pemerintah atau satker tertentu di kabupaten dan kota yang bersangkutan. Misalnya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial dan instansi teknis lain yang bersentuhan langsung dengan publik,” kata Atkana kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, pekan lalu.
Ia berpesan agar instansi teknis dapat membenahi diri sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 dan Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2017 terkait zona integritas dari pelayanan tersebut dan ditingkatkan.
Diungkapkannya, pengalaman sebelumnya, ketika Ombudsman turun melakukan penilaian, ternyata ada instansi pemerintah yang pegawainya tidak ada, pintu kantor ditutup, bahkan ada pintu kantor yang digembok dengan rantai.
Berdasarkan pengalaman 2025, ia mengimbau pemerintahan pada 12 kabupaten dan 1 kota bisa memastikan opini standar pelayanan publik 2026 dari Ombudsman Papua Barat.
“Ketika Desember hasil penilaiannya diselebrasi secara nasional maupun provinsi, semua memperoleh opini pelayanan publik yang baik,” kata Atkana.
Menurutnya, jika dalam opini BPK, pemerintah daerah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), harus beriringan dengan standar pelayanan publik yang baik.
“Tidak lucu. Kalau dalam tata kelola keuangannya diberikan opini WTP, tetapi ketika ORI dan masyarakat turun dan menilai, ternyata standar pelayanan publiknya buruk. Jauh lebih eloknya, dalam hal tata kelola keuangannya bagus dan standar pelayan publik pun demikian,” pungkas Atkana. [FSM-R1]



















