• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Empat KPU Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejari Manokwari

AdminTabura by AdminTabura
15/07/2026
in MANOKWARI
0
Empat KPU Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejari Manokwari

Penandatanganan PKS antara empat KPU di Papua Barat dan Kejari Manokwari, di Aula Kantor Kejari Manokwari, Selasa (14/7/2026). TP/SDR

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – KPU Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan (Mansel), Teluk Wondama, dan Pegunungan Arfak (Pegaf) menjalin kerja sama dengan Kejari Manokwari.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) sebagai Upaya memperkuat penyelenggaraan Pemilu 2029, di aula Kejari Manokwari, Selasa (14/7/2026).

Kajari Manokwari, Amrizal Tahar mengatakan, kerja sama ini menjadi dasar penguatan koordinasi antara kejaksaan dan KPU, sehingga semua penyelenggara pemilu bisa menjalankan tugas secara professional serta memiliki kepastian hukum.

Dijelaskannya, dalam kerja sama ini, kejaksaan akan memberikan pendampingan, tidak hanya ketika terjadi sengketa hukum, juga dapat dimanfaatkan sejak awal melalui konsultasi terhadap persoalan administrasi, pengelolaan anggaran maupun kebijakan kelembagaan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Banyak wewenang kejaksaan, seperti memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum hingga tindakan hukum lain. Kami berharap KPU dapat memanfaatkan keberadaan Kejaksaan dalam kerja sama ini secara optimal untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas KPU,” katanya.

Selain itu, kejaksaan juga siap memberi pendampingan jika KPU menghadapi sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Konstitusi (MK) maupun perkara lain yang menjadi kewenangan kejaksaan, tetapi tujuan pendampingan bukan semata-mata membela lembaga, tetapi menjaga kewibawaan keputusan pemerintah, termasuk keputusan yang diterbitkan KPU sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami siap membuka ruang koordinasi melalui forum diskusi secara berkala bersama empat KPU di wilayah hukumnya dan setiap penugasan dari kejaksaan selalu dilengkapi administrasi resmi, sehingga apabila terdapat hal yang mencurigakan, KPU segera konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Manokwari,” kata Tahar.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christin R. Rumkabu menjelaskan, kerja sama ini menjadi tindak lanjut arahan KPU-RI untuk memperkuat sinergi antara KPU dan kejaksaan di seluruh Indonesia.

“Tujuan utama kerja sama adalah memberi kepastian hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, mulai dari administrasi, pencalonan, tata usaha negara hingga penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan hasil pemilu,” kata Christin Rumkabu mewakili ketiga ketua KPU lainnya.

Dijelaskannya, pengalaman pada penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya, menjadi bahan evaluasi bersama agar berbagai pelanggaran maupun sengketa bisa diminimalkan pada Pemilu 2029.

Christin Rumkabu meyakini, dengan adanya pendampingan dari kejaksaan, setiap persoalan hukum dapat diselesaikan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi kami, kerja sama ini bukan sekedar penandatanganan dokumen, tetapi harus benar-benar diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kami berharap koordinasi dan pendampingan hukum dari kejaksaan terus berjalan, sehingga penyelenggaraan Pemilu 2029 dapat berlangsung lebih profesional, berintegritas, dan memiliki kepastian hukum,” pungkas Christin Rumkabu. [SDR-R1]

Previous Post

Pembangunan Gedung KDMP di Anday Capai 90 Persen

Next Post

56 Kampung Belum Menerima Penyaluran Dana Desa Tahap 2

Next Post
56 Kampung Belum Menerima Penyaluran Dana Desa Tahap 2

56 Kampung Belum Menerima Penyaluran Dana Desa Tahap 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!