Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan layanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada 1.324 warga binaan di empat lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) melalui program jemput bola.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Papua Barat dr. Ria Maria Come di Manokwari, Rabu, mengatakan layanan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Setelah kami terima surat itu, kami koordinasikan dengan teman-teman di empat kabupaten yang ada lapas dan rutan. Hasilnya, 1.324 warga binaan diberikan layanan adminduk,” ujarnya.
Ria menjelaskan layanan tersebut meliputi 57 perekaman KTP elektronik, penerbitan 161 KTP elektronik, dan validasi 1.106 nomor induk kependudukan (NIK).
Di Lapas Kelas IIB Manokwari, layanan diberikan kepada 1.048 warga binaan yang meliputi 16 perekaman KTP elektronik, penerbitan 98 KTP elektronik, dan validasi 934 NIK.
Selanjutnya, di Lapas Kelas IIB Fakfak terdapat 48 layanan yang terdiri atas empat perekaman dan penerbitan 44 KTP elektronik.
Di Lapas Kelas III Kaimana diberikan 38 layanan yang mencakup 19 perekaman dan 19 penerbitan KTP elektronik.
Sementara itu, di Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni terdapat 190 layanan yang meliputi 18 perekaman KTP elektronik dan validasi 172 NIK.
Menurut Ria, layanan adminduk tersebut tidak hanya memenuhi hak administrasi kependudukan warga binaan, tetapi juga mendukung akses terhadap berbagai layanan publik, termasuk Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kepemilikan dokumen adminduk menjadi syarat untuk mengakses berbagai layanan publik. Selama menjalani masa pidana, warga binaan tetap berhak memperoleh jaminan kesehatan sepanjang dokumen adminduknya lengkap,” katanya. [Pewarta: Fransiskus Salu Weking/Editor: Edy Sujatmiko/ANTARA]




















