Sorong, TP – Satuan Resnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi dalam operasi Tim Brasko di Jalan Frans Kaisiepo Km 8, Selasa (21/7). Petugas menyita sekitar satu gram sabu dan mengamankan dua orang tersangka berinisial O.K. (33) serta A.K.A. (28).
Kasat Resnarkoba AKP Rachmat Djakatara menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga terkait dugaan peredaran dengan cara ditempel pada kendaraan. Selain barang bukti tiga paket sabu, petugas juga menyita mobil Ayla hitam, dua ponsel, timbangan digital, alat hisap, dan perlengkapan lainnya.
Penyelidikan mengarah pada dugaan jaringan yang dikendalikan seseorang yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kendari. Penyidik masih menelusuri lebih jauh asal peredaran dan keterlibatan pihak lain.
Kapolresta Kombes Pol Amry Siahaan menegaskan akan terus memberantas narkoba dan mengajak warga aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran. Kedua tersangka beserta barang bukti kini ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut. [CR30-R2]




















