• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Gelar Konsultasi Publik, Lanjutkan Pelebaran Jalan Esau Sesa–Maruni 950 Meter

AdminTabura by AdminTabura
22/07/2026
in PAPUA BARAT
0
Pemprov Papua Barat Gelar Konsultasi Publik, Lanjutkan Pelebaran Jalan Esau Sesa–Maruni 950 Meter

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan saat meresmikan Konsultasi Publik pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Drs. Esau Sesa–Maruni di Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (22/7). Foto:TP/IST

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar Konsultasi Publik pengadaan tanah untuk melanjutkan pelebaran Jalan Drs. Esau Sesa hingga Maruni sepanjang 950 meter, di Aston Niu Hotel, Rabu (22/7). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Pekerjaan terbagi dua segmen: Segmen A dari pertigaan PT Sinar Suri hingga Hotel Fujita sepanjang 600 meter, serta Segmen C dari Jembatan Fulica hingga Simpang Mako Brimob sepanjang 350 meter. Total lahan yang terdampak sebanyak 79 bidang pada Segmen A dan 38 bidang pada Segmen C.

Gubernur Mandacan menjelaskan jalan akan dilebar hingga total 24 meter: masing-masing 9 meter jalur kendaraan kiri-kanan, 1 meter jalur tengah beserta ruang terbuka hijau, serta masing-masing 2,5 meter untuk drainase dan trotoar. Ia menyinggung proses ini sempat terhenti padahal anggaran sudah disiapkan sejak 2021–2022, sehingga kini harus dimulai kembali tahapan pengadaannya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Raymond R.H. Yap menambahkan konsultasi ini wajib dilaksanakan sesuai aturan terbaru UU No. 2 Tahun 2020 beserta perubahannya. Pembiayaan dibebankan pada APBD Papua Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan. Kegiatan dihadiri instansi terkait serta warga yang terkena dampak langsung pembangunan. [FSM-R2]

Previous Post

36 Calon Paskibra Papua Barat Mulai Jalani Pendidikan Selama 26 Hari

Next Post

Senator PFM Minta Polda Segera Umumkan Perkembangan Kasus Dugaan Tipikor di Lingkup Pemprov PBD

Next Post
Senator PFM Minta Polda Segera Umumkan Perkembangan Kasus Dugaan Tipikor di Lingkup Pemprov PBD

Senator PFM Minta Polda Segera Umumkan Perkembangan Kasus Dugaan Tipikor di Lingkup Pemprov PBD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!