Manokwari, TP – PT Akarindo yang menjalankan aktivitas pengolahan akar kuning di Kabupaten Manokwari sempat menjadi sorotan. Sebab, pabrik yang disebut telah mengekspor hasil olahannya keluar, ternyata belum mengantongi dokumen perizinan yang lengkap.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Manokwari, Albinus Cobis mengatakan, sampai saat ini, Perusahaan baru mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan izin lingkungan masih dalam proses pengurusan.
“Kalau NIB-nya sudah terbit, untuk lingkungan, masih proses,” ungkap Cobis kepada para wartawan di Ruang Terbuka Publik (RTP) Borarsi, Selasa, 21 Juli 2026.
Seharusnya, ujar Cobis, pihak perusahaan wajib menunggu semua perizinan lengkap baru beroperasi. Dijelaskannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dan meninjau langsung Lokasi pabrik guna memastikan perusahaan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
“Hasil olahan akar kuning dari pabrik bahkan sudah dipasarkan sampai keluar negeri,” sebut Cobis.
Terkait dengan penghentian operasional perusahaan, kata Cobis, pemerintah harus mengambil langkah sesuai mekanisme dan melibatkan seluruh instansi yang berwenang.
“Kalau ingin ditutup, harus bergerak sama-sama dengan seluruh instansi terkait yang berwenang,” tandas Cobis.
Kepala Dinas PM-PTSP menambahkan, selain persoalan perizinan, ada sejumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Perusahaan tersebut. “Itu juga menjadi perhatian pemerintah dan akan menjadi bagian dari pengawasan lintas instansi,” tandas Cobis. [SDR-R1]




















