Bintuni, TP – Keluhan Aris (50 tahun), warga Kampung Argosigemarai, Distrik Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, yang tak pernah mendapat bantuan sosial karena status pekerjaan di KTP berstatus wiraswasta padahal sehari-hari buruh bangunan, mendapat respon dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Teluk Bintuni.
Kepala Disdukcapil Teluk Bintuni Fredrik Paduai, S.Sos., M.M menegaskan data tersebut dapat diubah kapan saja sesuai kondisi nyata. Ia menjelaskan perubahan cukup membawa dokumen asli kependudukan serta surat keterangan dari pemerintah kampung dan distrik.
“Dulu pilihan pekerjaan ada 98 jenis, kini sudah 105. Masyarakat bisa menyesuaikan data yang keliru atau berubah, bukan mengubah identitas lain,” terang Paduai pada Sabtu (25/7/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Teluk Bintuni dr. Ferdinand Mangalik menyatakan penyaluran bantuan seperti BLT dan PKH mengikuti mekanisme pusat, namun khusus bagi penyandang disabilitas akan segera ditindaklanjuti jika menerima data yang sah.
“Kasus istri Aris yang tuna netra pasti kami proses cepat, asalkan ada dukungan data dari kampung maupun distrik,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aris mengaku belum pernah menerima bantuan sejak 2002. Ia bekerja serabut menghidupi istri tuna netra dan dua anak, serta menumpang tinggal lebih dari sepuluh tahun.
Ia berharap pemerintah rutin memutakhirkan data agar bantuan benar-benar sampai pada yang membutuhkan, bukan sebaliknya. Kasus ini menjadi catatan penting agar pembaruan data kependudukan dan penerima bantuan berjalan lebih akurat dan tepat sasaran. [CR25-R2]




















