• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Produksi dan Edarkan Miras Cap Tikus, Seorang Lansia Diciduk Polisi

AdminTabura by AdminTabura
29/07/2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Produksi dan Edarkan Miras Cap Tikus, Seorang Lansia Diciduk Polisi

Pria lanjut usia berinisial A.T. (55) yang diduga memproduksi sekaligus mengedarkan minuman keras ilegal jenis Cap Tikus di wilayah Kabupaten Sorong. Foto: TP/IST

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sorong, TP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial A.T. (55) yang diduga memproduksi sekaligus mengedarkan minuman keras ilegal jenis Cap Tikus di wilayah Kabupaten Sorong.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim BRASKO pada 27 Juli terkait aktivitas peredaran Cap Tikus dari Aimas menuju Kota Sorong.

Hasil penyelidikan membawa petugas mengamankan pelaku di kediamannya Jalan Silas, Aimas, Rabu (29/7) sekitar pukul 10.00 WIT. Penggeledahan menemukan 154 liter Cap Tikus dalam 14 kantong besar dan 12 liter yang sudah dikemas dalam 23 botol siap edar. Petugas kemudian menyita peralatan penyulingan di lokasi produksi Jalan Klamono KM 35, meliputi kompor, tungku, dandang, pipa, selang, jeriken bahan bakar, bahan baku, dan telepon genggam tersangka. Total barang bukti berupa Cap Tikus mencapai 166 liter.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal karena berpotensi memicu tindak pidana dan mengganggu ketertiban umum. Kami juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas serupa,” tegas Rachmat. Pelaku kini diperiksa lebih lanjut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. [CR30-R2*]

Previous Post

Chapter IRI Papua Barat Daya Resmi Diluncurkan, Gerakan Lintas Iman Lindungi Hutan Tropis

Next Post

Perubahan Nomenklatur, Gubernur Mandacan Kukuhkan 14 Pejabat Disdukcapil Papua Barat

Next Post
Perubahan Nomenklatur, Gubernur Mandacan Kukuhkan 14 Pejabat Disdukcapil Papua Barat

Perubahan Nomenklatur, Gubernur Mandacan Kukuhkan 14 Pejabat Disdukcapil Papua Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!