Bintuni, TP – Masyarakat pemilik hak ulayat menyerahkan tanah adat guna pembangunan dan peningkatan akses jalan sepanjang 39 kilometer yang menghubungkan Distrik Meyado dan Distrik Moskona Barat. Penyerahan dilaksanakan dalam acara resmi di Kampung Bharma, Distrik Meyado, Kamis (30/7/2026) mulai pukul 12.30 WIT.
Proses penyerahan tanah adat tersebut dihadiri pemilik hak ulayat, perwakilan Bupati Teluk Bintuni, Kepala Distrik Meyado, Kepala Distrik Moskona Barat, perwakilan Distrik Moskona Selatan, Kepala Kampung Bharma, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pihak pelaksana PT Dharma Perdana Muda, serta unsur TNI dan Polri.
Penyerahan hak ulayat ini merupakan dukungan dari masyartakat guna guna menjamin kelancaran pembangunan infrastruktur penghubung antar distrik yang akan mempermudah akses masyarakat, distribusi hasil bumi, serta mempercepat pemerataan pembangunan daerah.
Sesuai informasi yang dihimpun media ini, rangkaian acara diawali ibadah pemberkatan, pernyataan sukarela pemilik hak ulayat yang dipandu Mans Orocomna, pengguntingan pita oleh Pendeta Dr. Runtunu, S.Th., dilanjutkan arahan dari para pemangku kepentingan, doa penutup, dan foto bersama. Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman dan tertib. [CR25-R2]




















