Manokwari, TP – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat Raymond R. Yap memastikan hasil uji laboratorium dari Pusarpedal Kementerian Lingkungan Hidup membuktikan terjadinya pencemaran lingkungan akibat aktivitas ekstraksi kayu akar kuning yang dilakukan PT SAPB di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.
“Hasil sampel air dan tanah yang diuji di laboratorium rujukan Jakarta menunjukkan positif terjadi pencemaran,” ujar Yap usai menerima hasil tersebut dari Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Papua Maluku di Manokwari, Senin (3/8/2026).
Penyelidikan berlanjut dengan pengumpulan keterangan terkait perizinan, dan rencana peninjauan lokasi bersama Polda Papua Barat untuk olah TKP. Yap menegaskan perusahaan wajib melunasi denda administratif sebelum mengurus kelengkapan izin.
Pencemaran terjadi karena limbah bahan kimia proses ekstraksi dibuang langsung ke lingkungan tanpa pengolahan. Selain itu, ditemukan pelanggaran berupa tidak tersedianya Alat Pelindung Diri bagi pekerja.
Sebelumnya, DLHP turun ke lokasi pada 5 Juli lalu setelah menerima laporan masyarakat, dan mendapati perusahaan sama sekali tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Pihaknya pun segera melaporkan dan meminta penindakan lanjut dari KLH. [FSM-R2]




















