• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Agustus 10, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kasus Dugaan Pembunuhan di Jl. Gaya Baru, Terdakwa LL Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara

AdminTabura by AdminTabura
09/08/2026
in Uncategorized
0
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Ahli Waris dari Mantan Dosen Universitas Victory Sorong

Humas PN Manokwari, Zaka Talpatty, SH, MH didampingi hakim ad hoc PHI, Ardiansyah, S.Sos, M.Tr.AP, MH di ruang PTSP PN Manokwari, Kamis, 6 Agustus 2026. TP/TIM2

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Terdakwa berinisial LL, yang diduga terlibat perkara dugaan pembunuhan dan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban, almarhumah Indri dan saksi, Tri Rohmawati selaku asisten rumah tangga (ART), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, dengan pidana penjara selama 15 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” sebut JPU dalam tuntutannya di Pengadian Negeri (PN) Manokwari, Senin, 3 Agustus 2026.

Menurut JPU, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘merampas nyawa orang lain dan turut serta menyembunyikan atau membawa mayat untuk menyembunyikan kematian’ sebagaimana dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan ketiga penuntut umum.

Namun JPU menyebutkan bahwa terdakwa, LL, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain’ sebagaimana dakwaan kesatu primair. “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair,” sebut JPU.

JPU juga meminta di hadapan majelis hakim agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Zaka Talpatty, SH, MH menjelaskan, dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan dugaan pembunuhan murni dan penyembunyian mayat, sehingga terdakwa dituntut dengan pidana 15 tahun penjara.

“Untuk suaminya, BCG, tuntutannya itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyembunyian mayat, sehingga dituntut jaksa tujuh tahun pidana penjara,” kata Talpatty yang ditemui Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis, 6 Agustus 2026.

Untuk anaknya, FAG, jelas Humas PN, dituntut JPU karena dinilai terbukti dalam membantu menyembunyikan mayat. “Dituntut dengan tuntutan sembilan (9) bulan pidana penjara,” tambah Talpatty.

Ia menambahkan, untuk agenda selanjutnya adalah pembelaan dan apabila tidak ada keberatan dari jaksa akan apa yang dimintakan, maka akan dilanjutkan dengan replik dan duplik. “Kita dengar dulu apa isi dari pembelaan tersebut. Kita belum bisa mengomentari kalau belum dibacakan,” tandas Talpatty.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa, LL pergi ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen, Pasir Putih untuk mencari tukang gali kubur menumpang mobil Maxim pada 26 November 2025 sekitar pukul 08.30 WIT.

Sesampainya di sana, LL meminta saksi, Hengki Baransano menggali kubur dan bernegosasi harga. Dia mengatakan kepada saksi bahwa jenazah dari Sorong, sehingga harus dimakamkan, meminta nomor telepon saksi, lalu pulang ke rumah, di Jl. Gaya Baru, Wosi, Manokwari.

Pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIT, LL menghubungi saksi, Adi, seorang sopir mobil rental dan mengatakan akan memakai mobil untuk menjemput keluarga di bandara. Pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar 04.00 WIT, LL menghubungi Hengki untuk menyiapkan liang kubur.

Dengan mobil rental, terdakwa LL, BCG, dan FAG mengangkat jenazah korban yang terbungkus kain putih dengan ikatan tali rafia dari tempat tidur. Kemudian, BCG dan FAG meletakkan jenazah Indri di bagasi mobil Toyota Innova berwarna hitam, lalu menuju TPU Kristen, Pasir Putih.

LL menyuruh Hengki, Andito Baransano, dan Saul Maran menurunkan jenazah korban dari mobil, tetapi ditolak ketiga saksi, karena itu bukan tugasnya. Ketika bagasi mobil dibuka, ternyata sudah membusuk dan tanpa dipakaikan peti mati, sehingga Hengki menolak menguburkan tanpa ada peti mati.

Sekitar pukul 06.30 WIT, LL, BCG, dan FAG, pergi dengan maksud membeli peti dan setelah dibeli, kembali lagi ke TPU untuk menguburkan jenazah korban, tetapi saat itu sudah ada anggota Polresta Manokwari, lalu mengamankan terdakwa.

Berdasarkan catatan Tabura Pos, terdakwa, LL didakwa JPU, Toyib Hasan, SH dengan dakwaan alternatif subsideritas. Dakwaan kesatu primair, Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 458 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, lebih subsidair Pasal 428 Ayat 3 huruf b KUHP atau kedua Pasal 44 Ayat 3 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketiga, Pasal 270 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terdakwa, BCG didakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 44 Ayat 3 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau kedua, Pasal 428 Ayat 3 huruf b jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketiga, Pasal 181 KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara terdakwa, FAG didakwa melanggar Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 21 Ayat 1 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 181 KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [TIM2-R1]

Previous Post

​Rumah Baca Manokwari Gelar Penguatan Kapasitas Literasi Lintas Sektor

Next Post

Polling Bacalon Walkot Manokwari, Lamek Dowansiba: Itu Sah-sah Saja Sambil Menunggu Proses Tahun 2028

Next Post
Polling Bacalon Walkot Manokwari, Lamek Dowansiba: Itu Sah-sah Saja Sambil Menunggu Proses Tahun 2028

Polling Bacalon Walkot Manokwari, Lamek Dowansiba: Itu Sah-sah Saja Sambil Menunggu Proses Tahun 2028

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!