Manokwari, TP — Poling bakal calon (bacalon) Walikota Manokwari belakang ramai di berbagai media sosial. Dalam poling itu, sejumlah figur muncul sebagai pilihan.
Sekaitannya dengan perkembangan calon daerah otonom baru (DOB) Kota Manokwari, Anggota DPD RI, Lamek Dowansiba mengungkapkan kalau moratorium pemekaran calon daerah otonom (DOB) masih belum dicabut oleh pemerintah pusat.
Lamek mengutarakan, berdasarkan informasi yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, moratorium pemekaran DOB baru akan dicabut tahun 2028.
“Kebetulan saya di Komisi I dan informasi yang disampaikan Mendagri, tapi informasi bisa dibilang belum pasti bahwa moratorium akan dicabut tahun 2028,” kata Lamek Dowansiba kepada wartawan di salah satu pusat perbelanjaan di Manokwari, Jumat (7/8/2026).
Dari informasi itu, Lamek mengungkapkan, pencabutan moratorium tidak untuk semua daerah. Hanya daerah-daerah yang dianggap layak. Salah satunya calon DOB Kota Manokwari.
“Saya minta dukungannya lewat doa saja, sehingga apa yang disampaikan bahwa 2028 itu moratorium dicabut. Dan yang saya dengar sendiri dari Pak Mendagri, Kota Manokwari pasti jadi. Itu beliau sampaikan langsung karena saya juga ada di dalam ruangan. Pada prinsipnya pasti jadi,” ungkapnya.
Lamek menambahkan, semua usulan pemekaran calon DOB dari wilayah Papua Barat sudah ditampung semuanya oleh DPD RI.
“Tugas kami di DPD, saya jujur semua yang mengusulkan DOB kami tampung semuanya. Kemarin, saya sampaikan kepada teman-teman DPD, apa yang diusulkan masyarakat ditampung saja. Nanti biarkan yang putuskan oleh Mendagri dan DPR nanti,” pungkasnya.
Sekaitannya dengan polling, Lamek Dowansiba menilai hal itu sah-sah saja, sambil semua pihak menunggu proses yang sampai saat ini berada di pemerintah pusat.
Ia menambahkan, salah satu hal yang menyebabkan moratorium terjadi karena banyak daerah yang masih tergantung dengan dana transfer. Sehingga itu membebani anggaran negara.
“Apalagi kita di Papua yang banyak sumber daya tapi tidak dikelola secara baik. Tetapi, Papua inikan punya otonomi khusus tentu ada pertimbangan-pertimbangan lain untuk kemudian pemerintah pusat bisa mengambil keputusan,” pungkasnya. [SDR-R2]




















