Dari Permohonan Perwalian
Manokwari, TABURAPOS.CO – Permohonan penetapan wali atau anak (perwalian) yang diterima Pengadilan Agama (PA) Manokwari Kelas I B tahun 2022 ini cukup banyak.
Ketua PA Manokwari Kelas I B, Anwar Harianto S.Ag, mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memproses 27 permohonan perwalian untuk kepentingan pendaftaran seleksi Calon Bintara (Bintara) TNI-AD maupun seleksi calon anggota polisi.
Menurutnya, jumlah permohonan perwalian dimaksud, bisa saja bertambah karena saat ini sedang dibuka pendaftaran calon Bintara TNI-AD maupun calon anggota polisi.
“Ini masih berproses dan pendaftaran masih ada setiap hari rata-rata 3 sampai 4 permohonan masuk. Kalau dilihat sampai bulan Oktober akan terus banyak perwalian karena masih ada pendaftaran TNI dan Polri,” jelasnya saat ditemui Tabura Pos di kantornya, Selasa (8/9).
Harianto menerangkan, pemberian penetapan perwalian melalui proses persidangan. Dimana, calon wali yang diajukan pemohon harus hadir dan ikut dalam proses persidangan serta dua orang saksi yang disiapkan oleh pemohon.
“Kalau berkasnya selesai, calon wali sudah ada, dua saksi sudah ada, sidangnya tidak terlalu lama, satu kali sidang sudah bisa dibuat penetapan putusannya sudah bisa keluar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Harianto menerangkan, sesuai peraturan perundang-undangan, permohonan perwalian yang dilayani bagi anak di bawah umur 18 tahun.
Namun, ungkap Harianto, karena kebutuhan hukum masyarakat, khususnya untuk pendaftaran ada ketentuan dari Mabes TNI maupun Mabes Polri bahwa bagi calon peserta harus mendapatkan izin dari orang tua atau wali, maka hakim sebagai ujung tombak Pengadilan Agama Manokwari, mengambil kebijakan untuk memberikan perwalian bagi anak atau pemohon yang sudah berusia 19 tahun yang tidak memiliki orang tua di wilayah tempatnya mendaftar dan membutuhkan perwalian.
“Memang tidak ada aturannya bagi anak usia 19 tahun, namun kalau kita tidak memprosesnya akan terjadi kekosongan hukum, padahal itu sangat dibutuhkan, sehingga kami hakim Pengadilan Agama Manokwari berani memberikan perwalian anak di atas 19 tahun,” jelasnya.
Menurutnya, jika pemohon sebagai calon pendaftar anggota TNI-Polri tidak mendapatkan penetapan perwalian yang diwajibkan Mabes TNI maupun Mabes Polri, maka semua pendaftar yang usianya 19 tahun sama saja tidak bisa mendaftar dan kesempatan itu hilang begitu saja hanya karena tidak ada penetapan perwalian.
“Dengan begitu, ada kekosongan hukum yang dibutuhkan masyarakat, sehingga kami sebagai hakim berani memberikan penetapan perwalian bagi umur 19 tahun, tapi dikhusus untuk penerimaan calon anggota TNI-Polri, karena kekosongan hukum saja, sehingga kami hakim mengambil kebijakan itu,” ungkapnya.
Untuk administrasi dan ketentuan lainnya, Harianto mengatakan, semua berlaku sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pengurusan permohonan perwalian juga bisa melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh pemohon.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perwalian, Harianto mengimbau bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, seperti menyediakan calon wali, minimal dua orang saksi dan ketentuan lainnya dan datang ke Pengadilan Agama Manokwari Kelas I B, khususnya bagi pemohon yang beragama Islam.
“Bisa mendaftar secara e-cort, panggilan untuk mengikuti sidang juga bisa dilakukan melalui email, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak habis banyak,” pungkasnya.
Ditanya apakah kebijakan pemberian penetapan perwalian bagi anak usia 19 tahun tidak melanggar aturan dan sudah dikomunikasikan ke tingkat atasan, Harianto menilai, sebenarnya tidak perlu dikomunikasikan ke pimpinan, sebab masing-masing hakim bersifat independen.
Mantan Ketua PA Kaimana ini menerangkan, hakim juga bisa sebagai pembuat hukum, selama terjadi kekosongan hukum yang dibutuhkan masyarakat dan tidak hanya sekedar menyiarkan hukum.
BACA JUGA: Ayah Hamili 2 Anak Kandung, Istri Minta ‘Diselesaikan’ Kekeluargaan
“Hakim bisa membuat hukum sendiri, tetapi tetap berdasarkan keadilan, kebutuhan masyarakat, untuk menutupi kekosongan kebutuhan hukum di masyarakat, karena dalam hal pendaftaran ini, kalau tidak dibuat perwaliannya, maka semua pendaftar yang usia 19 tahun yang memerlukan perwalian tidak bisa mendaftar,” pungkasnya.
Harianto menegaskan, sebagai hakim jangan sampai ketika masyarakat membutuhkan hukum, justru hukum itu tidak ada.
Menurutnya, pengadilan tidak boleh menolak masyarakat yang membutuhkan hukum, itu tidak boleh terjadi.
“Jadi, sebagai hakim progresif harus bisa menemukan untuk keadilan kebutuhan masyarakat. Sama halnya seperti perwalian ini. Karena tidak ada ketentuan yang mengatur perwalian di atas 19 tahun, tetapi ada ketentuan dari Mabes Polri dan TNI, yang wajibkan ada izin dari orang tua atau wali, sedangkan mereka sudah cakap secara hukum tanpa izin orang tua tidak apa, tapi karena itu sudah jadi ketentuan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga hakim diambilah kebijakan,” tandasnya. [SDR-R1]




















