Manokwari, TP – Empat usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua Barat yang telah mendapatkan Amanat Presiden (Ampres) Nomor: R65/PRES/12/2013, meliputi DOB Kota Manokwari, Kabupaten Kokas, Kabupaten Moskona dan Kabupaten Manokwari Barat.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere. Ia mengatakan, hal ini telah disampaikan dalam jawaban Gubernur Papua Barat namun, perlu dilengkapi penjelasannya lagi.
Dijelaskan Temongmere, sebanyak 10 usulan DOB yang disampaikan sebelumnya tetapi 4 usulan DOB telah mendapatkan Ampres dan 6 usulan DOB berdasarkan aspirasi saat Rapat Kerja (Raker) Bupati meliputi.
Sebut Temongmere, usulan DOB Kota Fakfak, Kabupaten Sebyar, Kabupaten Babo Raya, Kabupaten Kuri Wamesa, Kabupaten Teluk Etna dan Kabupaten Pegunungan Meyah.
“Sebelumnya, Gubernur Papua Barat telah hadir di Komisi II DPR-RI menyampaikan aspirasi ini. Proses ini telah di awali oleh Gubernur Papua Barat dengan pembentukan kabupaten-kabupaten,” jelas Temongmere kepada wartawan di kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (1/9/2026).
Lebih lanjut, kata Temongmere, syarat pembentukan provinsi minimal 5 kabupaten, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kondisi saat ini, sambung dia, Papua Barat terdiri dari 7 kabupaten. Misalnya, jika 4 kabupaten ingin dijadikan sebagai provinsi maka masih terkendala pada cakupan wilayah bawahannya.
Karena itu, kata dia, dengan usulan DOB kota dan kabupaten ini diproses, maka dengan sendirinya mendukung aspirasi pembentukan DOB Provinsi Baru lagi.
“Inilah yang perlu kita jelaskan, agar dapat diproses secara paralel. Syaratnya ibu kota provinsi otomatis harus menjadi kota madya, provinsi Papua Barat punya hak 1 kota yang tidak perlu diusulkan tetapi secara otomatis akan menjadi kota Madya begitu juga di ibu kota provinsi lainnya,” kata Temongmere.
Menurutnya, jika dibagi maka belum bisa karena jika 4 kabupaten keluar, tinggal 3 kabupaten. Sebab, pembentukan provinsi baru tidak bisa mematikan provinsi induk.
“Jadi saran yang disampaikan oleh dewan yang terhormat semalam. Diartikan bahwa, kabupaten-kabupaten perlu didorong agar jika aspirasi Pembentukan Provinsi Papua Barat tengah dijawab, maka saling mendukung antara pembentukan DOB Kabupaten tetapi juga provinsi,” ujarnya.
Ia menilai, tentunya ada syarat-syarat lain tetapi perlu disampaikan pada tataran ini bahwa, ada aspirasi masyarakat yang harus ditindaklanjuti dan dewan menindaklanjuti dengan adanya pembentukan panitia kerja (panja).
“Kami berharap, tindaklanjuti ini dapat menyangkut usulan-usulan DOB kabupaten. Karena, apa yang disampaikan dewan sudah didahului oleh Gubernur Papua Barat mulai dari pemekaran, kampung, distrik hingga pemekaran kabupaten. Inilah bagian tak terpisahkan dari usulan ini,” tandas Temongmere. [FSM-R2]










