Manokwari, TP — Pengelolaan minuman beralkohol (Minol) berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025 berpotensi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp30 miliar per tahun. Namun realisasi per Agustus 2026 masih tercatat Rp2,3 miliar, bersumber dari 36 dari total 46 outlet yang sudah melakukan pembayaran.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Manokwari, Umrah Nur, menyampaikan hal itu di Kantor DPRK Manokwari, Kamis (3/9/2026). “Saat penyusunan Perda, estimasi potensinya memang ditargetkan Rp30 miliar per tahun,” ujarnya.
Pajak Minol tergabung dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sebelum adanya Minol, target PBJT hanya Rp13 miliar, kini naik menjadi Rp27 miliar, di mana sekitar Rp14 miliar berasal dari sektor Minol. Sisa 10 outlet yang belum menyetor diperkirakan akan melunasi pada September, mengingat pembayaran dilakukan bulan berjalan setelah operasional resmi dimulai.
Umrah menjelaskan tidak semua outlet beroperasi secara bersamaan, sehingga realisasi belum mencapai angka estimasi. Besaran pajak juga disesuaikan dengan volume penjualan masing-masing pengecer. Data pengecer wajib dilaporkan ke Disperindag, sementara penyetoran pajak dilakukan ke Bapenda. [SDR-R2]










