Manokwari, TP – DPRK Manokwari meminta pemerintah daerah menegakkan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (Minol) sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2025.
Wakil Ketua DPRK Suriyati menekankan perlindungan terhadap anak di bawah umur menjadi prioritas utama, dan tempat usaha yang melanggar harus ditindak tegas.
Menanggapi hal itu, Sekda Manokwari Yan Ayomi memohon maaf dan mengakui Satgas Terpadu yang dibentuk belum berjalan maksimal akibat keterbatasan anggaran. “Kami mohon maaf, Satgas belum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ayomi berjanji menggelar rapat bersama Satgas minggu depan, dan mengalokasikan anggaran operasional dalam APBD 2027.
Hingga Agustus 2026, tercatat 46 pengelola Minol, 3 distributor dan 43 outlet yang terbagi 37 di kota, 9 di Warpramasi. Dengan kontribusi pendapatan daerah sekitar Rp2,3 miliar, rata-rata Rp200 juta per bulan.
Sementara itu, Anggota DPRK Norman Tambunan menyarankan anggaran Satgas diambil dari persentase pendapatan Minol itu sendiri, tanpa membebani pos anggaran lain.
Ayomi juga membuka kemungkinan evaluasi menyeluruh untuk menimbang apakah dampak kehadiran Minol lebih besar mudarat atau manfaatnya, yang nantinya dapat dibahas dalam rapat paripurna DPRK. Hearing ini dihadiri Bapenda, Disperindag, Bagian Hukum, PTSP, serta Polresta Manokwari. [SDR-R2]










