Sorong, TP — Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan DPRD berjalan dalam semangat kemitraan. Sekretaris Daerah Yakob Kareth menegaskan, saran dan masukan dari dewan adalah bagian tak terpisahkan dari proses penyempurnaan kebijakan anggaran, bukan hal yang perlu dipersoalkan.
Pernyataan ini disampaikan Sekda PBD Yakob Kareth usai memimpin rapat pembahasan KUA-PPAS bersama DPR Papua Barat Daya, Senin (7/9/2026). Rapat dihadiri Kepala BPKAD PBD Dr. H. F. Sinurat, Inspektur Djasmaniar, serta jajaran terkait.
“Sebagai bagian dari kemitraan bersama eksekutif dengan legislatif, itu perintah Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Kita datang ke dewan, mereka datang, diskusi, sharing, itu hal yang biasa,” kata Yakob di Kantor DPR PBD.
Berbagai catatan, saran, dan masukan dari DPRD menjadi bahan penting dalam evaluasi sekaligus penyempurnaan kebijakan pemerintah daerah. DPRD juga berfungsi menyerap aspirasi masyarakat untuk dirumuskan dalam kebijakan dan program pembangunan.
“Dewan juga menyerap aspirasi dari masyarakat, menyampaikan itu. Apa yang disampaikan nanti kita formulasikan dalam kebijakan-kebijakan yang dilakukan,” jelasnya.
KUA-PPAS sendiri merupakan dokumen kunci dalam tahapan penyusunan APBD, yang memuat arah kebijakan umum anggaran serta prioritas program beserta plafon anggaran sementara.
Setelah pembahasan ini, DPR Papua Barat Daya direncanakan menggelar rapat paripurna pada Selasa (8/9/2026) untuk melanjutkan tahapan pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.[CR30-R2]










