Manokwari, TP — Pemadaman listrik yang belakangan ini kerap terjadi di Kota Manokwari, Papua Barat, mendapat sorotan tajam dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, mengingatkan kelalaian penyedia jasa kelistrikan membawa konsekuensi hukum berupa pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.
Akwan merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 terkait Tingkat Mutu Pelayanan.
“Pelanggan berhak mendapatkan kompensasi apabila terjadi pemadaman di luar standar atau akibat kesalahan dan kelalaian dari pihak penyedia jasa,” tegas Akwan di Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (8/9/2026).
Konsumen berhak mengklaim kompensasi karena setiap bulan membayar biaya listrik, sehingga berhak mendapat pelayanan sesuai standar. Pemadaman tak terkonfirmasi dapat menimbulkan kerugian, termasuk kerusakan peralatan elektronik.
“YLBH Sisar Matiti menunggu pengaduan dari masyarakat apabila akibat pemadaman tak terkonfirmasi ini mengakibatkan kerugian berupa kerusakan alat-alat elektronik, baik kulkas, TV, komputer, dan kerugian lainnya,” tandas Akwan.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Manokwari, Arvy Tryudha, menjelaskan pemadaman disebabkan dua hal, defisit daya akibat penurunan suplai dari PLTU PT Counch Maruni, serta gangguan jaringan akibat tumbuhan pohon.
PLN menargetkan penambahan daya 10 MW bertahap mulai Oktober, dan kondisi kelistrikan diperkirakan benar-benar stabil November 2026. Sebagai solusi jangka pendek, disiapkan pembangkit sewa tambahan 10 MW — 5 MW beroperasi minggu ketiga Oktober, 5 MW lagi minggu kedua November 2026.[FSM-R2]










