Manokwari, TP — Polda Papua Barat menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Provinsi Papua Barat tahun 2024 yang sempat disorot dari nilai Rp200 miliar lebih. Penghentian dilakukan karena BPK RI dan Inspektorat KPU RI sudah menindaklanjuti, dan temuan sebesar Rp40 miliar telah dikembalikan ke kas negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol. Darma Suwandito membenarkan penghentian penyelidikan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
“Terkait KPU Provinsi Papua Barat perkaranya sudah selesai, memang dihentikan. Penghentian saat masih tahap penyelidikan dan belum ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” kata Suwandito kepada wartawan di Polda Papua Barat, Jumat (11/9/2026).
Dijelaskan Suwandito, penghentian perkara tersebut karena saat pada tahap penyelidikan, ternyata sudah ada tindaklanjut penyelesaian pada ditingkat Inspektorat KPU RI.
Ia menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Papua Barat tahun 2025, ternyata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sudah terlebih dahulu masuk melakukan pemeriksaan audit investigasi. Hasil pemeriksaan disebutkan adanya temuan akan tetapi, jumlahnya tidak besar.
“Ternyata temuan BPK RI kecil-kecil ada sekitar Rp40 miliar, tapi itu lebih banyak digunakan untuk pembayaran honor pantarlih di kabupaten-kabupaten. Untuk pembayaran honor pantarlih di kabupaten-kabupaten KPU Provinsi Papua Barat juga ada keluarkan untuk itu,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Suwandito, temuan dari BPK RI dilanjutkan ke Inspektorat KPU RI. Kemudian, Inspektorat KPU RI menindaklanjuti dengan merekomendasikan agar KPU Provinsi Papua Barat melakukan pengembalian.
“Karena ada aturannya kalau satu instansi sudah masuk maka kita tidak boleh masuk. Dari bukti yang ada semuanya sudah dikembalikan ke kas negara. Ada buktinya semua. Karena sudah ada tindaklanjutnya dari KPU Provinsi Papua Barat maka perkara ini dianggap selesai dan sudah kami hentikan,” pungkas Dirreskrimsus Suwandito.
Diberitakan sebelumnya, awal mula penyelidikan perkara ini karena adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI. Saat tahap penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Papua Barat saat masih dijabat Kombes Pol Sonny Tampubolon, telah memeriksa sejumlah saksi dari KPU Provinsi Papua Barat. [SDR-R2]










