Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mempertanyakan lambannya realisasi participating interest (PI) 10 persen pengelolaan wilayah kerja migas dan mendesak percepatan hak daerah tersebut sekaligus memperkuat BUMD Kasuari Energi Nusantara (KEN) sebagai pengelola.
Dikatakan Mandacan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) kini mendorong percepatan realisasi participating interest (PI) 10 persen sekaligus memperkuat badan usaha milik daerah (BUMD) yang akan mengelola hak tersebut.
“PI 10 persen merupakan mekanisme partisipasi daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Ketentuan mengenai penawaran PI 10 persen telah diatur melalui Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan kemudian diubah melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 namun realisasinya harus di percepat,” ujar Mandacan saat mengikuti rapat teknis finalisasi dan validasi di Aston Niu Hotel Senin(21/9/2026).
Mandacan juga mempertanyakan lambannya realisasi hak tersebut. Karena regulasi PI 10 persen bukan kebijakan baru, tapi sudah ada sejak 2016. Dimana, Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 sudah ada. Pertanyaannya, kenapa baru diurus tahun 2026?
Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah, termasuk pertemuan dengan pemerintah pusat, Kementerian ESDM, SKK Migas, DPR RI dan pihak terkait lainnya.
Bahkan, sambung dia, dalam pembahasan sebelumnya terdapat kesepakatan agar pembayaran PI 10 persen mulai direalisasikan pada kuartal pertama 2026. Namun, hingga kini realisasi tersebut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan pemerintah daerah.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat kejelasan dari seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemerintah pusat, Kementerian ESDM, SKK Migas maupun kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Ditegaskan Mandacan, pembentukan BUMD tidak boleh berhenti pada aspek kelembagaan. Pengelolaannya harus profesional, transparan dan mampu memastikan manfaat ekonomi sektor migas kembali kepada daerah dan masyarakat, khususnya orang asli Papua.
Ia juga menyinggung pembagian manfaat yang melibatkan Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil, kabupaten lain yang terdampak, serta pemerintah provinsi. Skema pembagian tersebut, skema ini masih perlu pembahasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kita ingin hak rakyat ini diperjuangkan bersama. Jangan sampai sumber daya alamnya ada di Papua Barat, tetapi manfaat ekonominya justru lebih banyak mengalir keluar daerah,” tandas Gubernur.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat, Samy Djunire Saiba mengatakan, pihaknya telah menyusun Dokumen Strategi Akselerasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Migas.
Dokumen tersebut, kata dia, disusun karena besarnya potensi migas Papua Barat belum sepenuhnya ditransformasikan menjadi sumber PAD. Strategi yang disiapkan mencakup percepatan PI 10 persen, penguatan BUMD migas, optimalisasi sumber penerimaan yang sah, pengembangan usaha, serta dividen BUMD.
“Strategi ini diarahkan untuk mentransformasikan potensi migas menjadi sumber PAD melalui partisipasi interest 10 persen, penguatan BUMD, pengembangan usaha dan dividen BUMD,” kata Samy saat kegiatan rapat di Aston Senin (2/9/2026)
Menurutnya pekerjaan rumah Papua Barat tidak berhenti pada pembentukan BUMD atau penyusunan roadmap. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh proses PI 10 persen memiliki kepastian hukum, skema pembiayaan yang jelas, tata kelola yang akuntabel serta mekanisme pembagian manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pemerintah rovinsi, kabupaten, masyarakat maupun pusat perlu duduk bersama menyelesaikan persoalan PI 10 persen sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat yang lebih besar bagi Papua Barat, harap Saiba. [FSM-R2]










