• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Sampaikan 7 Poin Penting, Filep Wamafma: RUU Migas Harus Jamin Hak Daerah Penghasil

AdminTabura by AdminTabura
23/09/2026
in PAPUA BARAT
0
Sampaikan 7 Poin Penting, Filep Wamafma: RUU Migas Harus Jamin Hak Daerah Penghasil

Anggota DPD-RI Perwakilan Papua Barat, Filep Wamafma.

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Pembahasan Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) perlu memberikan kepastian yang lebih kuat terhadap hak daerah penghasil, termasuk kepastian penerimaan daerah, participating interest (PI), perlindungan masyarakat adat, serta akses terhadap data produksi dan penerimaan Migas.

Hal ini ditegaskan, Anggota DPD-RI, Perwakilan Papua Barat, Filep Wamafma berdasarkan kajian Draft Bersih RUU Migas 15 Agustus 2026. Dimana, dari identifikasinya draft bersih ini masih perlu penguatan lagi dalam pembahasan legislasi.

Menurutnya, RUU migas tidak hanya mengatur kewajiban daerah mendukung kegiatan hulu, tetapi hak fiskal dan hak ekonomi daerah penghasil harus diakomodir secara jelas di dalam Undang-Undang.

“Jangan sampai substansi yang paling menentukan bagi daerah justru seluruhnya diserahkan kepada Peraturan Pemerintah,” ujar Wamafma dalam pers releasenya yang diterima Tabura Pos via WhatsApp Group Senator Papua Barat, Rabu (23/9/2026).

Menurut Filep, salah satu persoalan mendasar dalam draft tersebut adalah ketentuan mengenai bagi hasil bagi daerah penghasil. Pasal 50 ayat (1) memang menyebut daerah penghasil berhak memperoleh bagi hasil bersih dari produksi Migas bagian pemerintah, tetapi belum mengunci persentase, formula, definisi “bersih”, jadwal penyaluran, maupun mekanisme koreksi apabila terjadi kekurangan atau kelebihan pembayaran.

Karena itu, dirinya berpandangan bahwa persentase minimal, formula dasar, mekanisme rekonsiliasi, koreksi pembayaran, serta hak keberatan daerah perlu diatur langsung dalam batang tubuh UU.

“Hak daerah penghasil memerlukan dasar dan ketentuan hukum yang jelas. Ada angka, formula, mekanisme penyaluran dan mekanisme pengawasan yang dapat diverifikasi,” katanya lagi.

Lebih lanjut, kata Wamafma, pada Pasal 27 mengenai Participating Interest (PI) paling sedikit 10 persen. Dalam draf, kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD. Namun kajian tersebut mencatat bahwa norma itu belum secara tegas menyatakan PI sebagai hak daerah penghasil dan belum mengatur secara lengkap persoalan pembiayaan, wilayah kerja lintas daerah, carried interest, risiko, dividen dan pemanfaatan hasil PI.

“Kami memandang, PI 10 persen harus dirumuskan sebagai hak daerah penghasil yang dilaksanakan melalui BUMD yang ditunjuk daerah. Kalau BUMD tidak memiliki kemampuan pembiayaan, harus tersedia skema pembiayaan yang tidak menghilangkan kepemilikan dan manfaat ekonomi daerah,” ujar Wamafma.

Kajian tersebut juga mengusulkan agar prinsip PI, sumber pembiayaan, tata kelola, transparansi dan minimum manfaat daerah dikunci di tingkat UU, sementara aturan turunan hanya mengatur aspek teknis.

Selain aspek fiskal, Filep menilai RUU Migas perlu memberikan pengaturan yang lebih operasional terhadap masyarakat adat. Pasal 13 ayat (6) huruf r telah memuat kewajiban pengembangan masyarakat sekitar dan jaminan hak masyarakat adat. Namun kajian menilai norma tersebut masih umum karena belum mengatur secara rinci hak ekonomi, benefit sharing, konsultasi, persetujuan, pemulihan dan mekanisme penyelesaian konflik.

Hal serupa terlihat dalam pengaturan penggunaan tanah untuk kegiatan hulu. Kajian mengusulkan penguatan mengenai pengakuan wilayah adat, konsultasi bermakna, persetujuan masyarakat adat sesuai hukum, kompensasi yang adil, pembagian manfaat ekonomi serta pemulihan pascaoperasi.

“Bagi Papua dan daerah lain yang memiliki masyarakat adat, pembangunan Migas tidak cukup hanya berbicara mengenai investasi dan produksi. Harus ada kepastian mengenai perlindungan hak, kompensasi, manfaat ekonomi dan pemulihan terhadap dampak sosial maupun lingkungan,” kata Filep.

Perlu Mempertegas Posisi dan Peran Pemerintah Daerah

Tak hanya itu, Filep juga mencermati sejumlah ketentuan yang menempatkan pemerintah daerah pada posisi koordinasi atau konsultasi. Misalnya, Pasal 16 ayat (3) mengatur koordinasi Menteri dengan pemerintah daerah dalam penetapan Wilayah Kerja. Kajian menilai koordinasi tidak sama dengan persetujuan sehingga posisi daerah penghasil masih terbatas dalam penentuan wilayah operasi.

Hal serupa muncul dalam persetujuan Plan of Development (POD) dimana pemerintah daerah provinsi dalam posisi konsultasi, sedangkan POD menentukan waktu produksi, volume, infrastruktur dan berpengaruh terhadap penerimaan daerah.

“Daerah penghasil harus memiliki ruang partisipasi yang bermakna, terutama terhadap aspek yang langsung menyangkut kewenangan daerah, tata ruang, lingkungan, infrastruktur, tenaga kerja dan masyarakat,” ujarnya.

Lebih dalam lagi menurutnya, daerah juga membutuhkan akses terhadap data yang menjadi dasar penghitungan penerimaan. Pemerintah daerah penghasil memperoleh akses terhadap data produksi, lifting, cadangan, harga, biaya yang relevan dan penerimaan untuk kepentingan perencanaan, pengawasan dan verifikasi DBH.

Poin lainnya, daerah perlu memperoleh informasi dan hak review terhadap komponen biaya yang menjadi dasar penghitungan bagian pemerintah dan DBH.

Di kesempatan ini, doktor alumnus Unhas Makassar itu menyampaikan tujuh agenda utama yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Migas diantaranya:

Pertama, memastikan poin persentase dan formula hak daerah penghasil dalam UU. Kedua, menegaskan PI 10 persen sebagai hak daerah penghasil. Ketiga, memperkuat mekanisme pembiayaan dan pembagian manfaat PI.  Keempat, mengatur secara khusus hak masyarakat adat, benefit sharing, hak ulayat, kompensasi dan pemulihan.

Selanjutnya, kelima, memberikan akses dan hak verifikasi daerah terhadap data produksi dan penerimaan. Ke-enam, memastikan Dana Migas dan biaya BUK Migas tidak mengurangi hak daerah penghasil dan terakhir, memberikan klausul perlindungan terhadap hak daerah berdasarkan Otonomi Khusus, termasuk Papua.

“RUU Migas harus membangun keseimbangan antara kepentingan nasional, kepastian investasi, hak daerah penghasil dan perlindungan masyarakat adat,” tutup Wamafma yang juga Ketua Komite III DPD-RI. [*FSM-R2]

Previous Post

Tak Punya Aturan Spesifik, Damkar Papua Barat Minta Regulasi Khusus Setingkat Pergub

Next Post

Realisasi PI 10 Persen Migas Lambat, Dominggus Mandacan Pertanyakan Komitmen Pusat

Next Post
Realisasi PI 10 Persen Migas Lambat, Dominggus Mandacan Pertanyakan Komitmen Pusat

Realisasi PI 10 Persen Migas Lambat, Dominggus Mandacan Pertanyakan Komitmen Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!