• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, September 27, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH MANSEL

Dua Tersangka Kasus Ganja di Ransiki Dilimpahkan ke Kajari Manokwari

AdminTabura by AdminTabura
26/09/2026
in MANSEL
0
Dua Tersangka Kasus Ganja di Ransiki Dilimpahkan ke Kajari Manokwari

Pelimpahan dua tersangka kasus ganja oleh Satuan Narkoba Polres Manokwari Selatan (Mansel) ke Kajari Manokwari. Foto:TP/IST

0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ransiki, TP — Satuan Narkoba Polres Manokwari Selatan (Mansel) menyerahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja beserta berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Jumat (25/9).

Kedua berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P.21 dan siap dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari.

Kedua tersangka yakni AFM (25 tahun) dan JWM (19 tahun). Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto peraturan terkait KUHP dan penyesuaian pidana.

AFM ditangkap di Ransiki, Kamis (9/7/2026) malam. Polisi mengamankan ganja seberat 14,53 gram yang dikemas dalam 19 bungkus kecil dan 1 bungkus sedang, disimpan di dalam botol serta disembunyikan di lemari pakaian. Sehari kemudian, JWM ditangkap di Ransiki, Jumat (10/7), dengan barang bukti ganja seberat 4,73 gram dalam 2 bungkus.

Kasat Resnarkoba Polres Mansel, Iptu Burst Norman Paliaky, MH, membenarkan penyerahan tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9). Barang bukti seluruhnya diserahkan bersamaan dengan tersangka dan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. [BOM-R2]

Previous Post

Lida Rina Salabai Diusulkan Jadi Wabup Pegaf PAW, 4 Partai Sudah Keluarkan Rekomendasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!