Sorong, TP — DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya menegaskan rekomendasi yang dikeluarkan Wali Kota Sorong bukan izin penjualan minuman beralkohol. Pelaku usaha tetap wajib memenuhi seluruh syarat perizinan sesuai Perda Kota Sorong No. 2 Tahun 2026 dan Perwali No. 14 Tahun 2025.
Penegasan ini disampaikan Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sombouw, setelah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat usaha di kawasan KM 9, KM 12, Jalan Baru, Kampung Baru, hingga Rufei, Senin (28/9/2026).
“Dalam sidak kami temukan tempat usaha mengandalkan rekomendasi sebagai dasar berjualan. Padahal rekomendasi belum tentu izin final — apalagi yang masih memuat kewajiban melengkapi dokumen. Jangan jadikan rekomendasi sebagai tameng mengabaikan aturan,” tegas Jackson, Rabu (30/9).
LIN mendesak Pemerintah Kota Sorong melalui tim terpadu memeriksa legalitas setiap tempat penjualan, mulai dari izin, kelengkapan dokumen, lokasi, hingga kesesuaian kegiatan usaha. DPRD Kota Sorong juga diminta menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda agar aturan yang sudah disahkan tidak lemah di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan , Ketua Asosiasi Penjual Miras Kota Sorong, Hans Paraibabo, belum memberikan keterangan terkait pernyatan Ketua DPD LIN Papua Barat Daya tersebut. [CR30-R2]










