Manokwari, TP — Pelaku penganiayaan berat yang menewaskan pelajar SMA Fitra Ramadhan (18 tahun) di Pantai Petrus Kafiar, Amban Pantai, akhirnya tertangkap. Pelaku berinisial FYW (24 tahun) sempat buron selama enam bulan hingga ke Kabupaten Tambrauw sebelum dibekuk Tim Satreskrim Polresta Manokwari.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026). Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di kediaman pelaku di Amban Pantai, 7 September 2026, setelah terdeteksi kembali ke Manokwari.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Tambrauw dan kembali lagi ke Manokwari. Setelah terdeteksi di Manokwari, tim melakukan penangkapan tanggal 7 September 2026 tanpa perlawanan di rumahnnya Amban Pantai. Setelah diinterogasi dia mengakui perbuatannya,” kata Ongky didampingi Kasat Reskrim, AKP Agung G. Samosir dan jajaran saat conference pers di Mapolresta Manokwari, Kamis (1/10/2026).
Kapolresta Manokwari membeberkan kronologisnya, kejadian penganiayaan yang menyebabkan Fitra Ramadhan (18 tahun) meregang nyawa terjadi pada 4 Maret 2026 lalu sekitar pukul 19.30 WIT. Ketika itu, Fitra Ramadhan dan rekannya SAP (15 tahun) sedang duduk-duduk di Pantai Petrus Kafiar, Amban Pantai menunggu waktu buka puasa sekitar pukul 19.30 WIT.
Tiba-tiba FYW datang dan meminta uang dengan alasan untuk membeli minuman keras, namun permintaan itu tidak dituruti Fitra dan SAP. Saat itu, sempat terjadi adu mulut antara Fitra dan FYW hingga perujung penganiayaan. Fitra sempat melawan dengan memukul pelaku menggunakan tas yang dikenakannya.
“Karena emosi pelaku mengambil kayu dan memukul korban FR sampai tergelat, tidak sadarkan diri, dan meninggal dunia. Pelaku lalu mengambil hand phone korban dan mengejar SAP. Begitu mendapati SAP pelaku memukulnya hingga pingsan,” beber Ongky.
Kapolresta menambahkan, selain mengambil handphone, pelaku FYW juga mengambil motor milik korban dan melarikan diri sampai ke Kabupaten Tambrauw. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan SAP didampingi seorang warga ke Polsek Amban dan ke Polresta Manokwari dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Dari peristiwa tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bayang kayu yang digunakan pelaku, satu unit m motor scoopy, dua handphone, pakaian, celana dalam, helm, dan beberapa lainnya.
Ongky mengungkapkan, dalam perkara ini penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, memeriksa sejumlah orang saksi termasuk saksi ahli maupun berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Perempuan Anak.
Atas perbuatannya, FYW dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar, serta Pasal 473 KUHP tentang kekerasan seksual/pemerkosaan dengan ancaman penjacar 12 tahun, serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Pelaku Minta Maaf
Tim Satreskrim Polresta Manokwari membawa FYW ke ruang conference pers. Pelaku berpostur tubuh kecil masuk ke ruangan dengan mengenakan masker. Ditanya wartawan, pelaku tidak menjawab banyak. Ia hanya menyampaikan permohonan maaf kepada kedua keluarga korban dan menyesali perbuatannya.
“Minta maaf untuk keluarga korban saat ini, saya menyesal,” ucap pelaku dengan tertunduk lesu. [SDR-R2]










