Bintuni, TP — Menyusul tebalnya kabut asap yang berisiko mengganggu kesehatan dan keselamatan, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Teluk Bintuni menerapkan pembelajaran secara daring untuk jenjang KB/TK, SD, SMP, serta SMA/SMK kelas X dan XI.
Kebijakan ini berlaku mulai 7–16 Oktober 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran No. 400.3.5/200/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 yang ditandatangani Kepala Dikbudpora Dr. Henry D. Kapuangan, S.I.P., S.Pd., MM.
Sementara peserta didik kelas XII SMA/SMK tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka atau penyesuaian, karena sedang mempersiapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026.
Dinas Pendidikan Teluk BIntuni meminta para Kepala sekolah mengatur kegiatan dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan, serta menyesuaikan dengan kondisi asap di wilayah masing-masing.
Dimana prinsip pelaksanaan pembelajaran daring tetap efektif, terarah, dan tidak mengurangi capaian materi. Fleksibel menyesuaikan ketersediaan jaringan internet di daerah masing-masing. Guru memberikan tugas, pendampingan, dan evaluasi serta memperhatikan peserta didik dengan akses terbatas
Kepala sekolah juga diminta memantau kehadiran dan kemajuan, melaporkan kendala ke Dikbudpora. Kebijakan ini akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi kabut asap.
“Keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan menjadi perhatian utama,” ditegaskan dalam surat edaran tersebut. Seluruh warga sekolah dan orang tua diimbau tetap waspada terhadap dampak kesehatan akibat paparan kabut asap.[CR25-R2]










