Bintuni, TP — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar Sosialisasi Pelayanan Administrasi Pencatatan Sipil Tahun 2026 di Aula Penginapan Kartini, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan dibuka resmi oleh Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara, dihadiri narasumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, Disdukcapil Provinsi Papua Barat, serta Pengadilan Negeri Manokwari, didampingi unsur Forkopimda, pimpinan OPD, para Kepala Distrik, dan pemangku kepentingan.
Wabup Joko Lingara menegaskan pencatatan sipil baik akte kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, dan peristiwa penting lainnya, bukan sekadar urusan administrasi, melainkan jaminan identitas, status hukum, serta perlindungan hak setiap warga.
“Dokumen ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang wajib dijamin negara,” ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan tiga nara sumber yakni, dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang memberikan pemahaman terkait kebijakan dan ketentuan nasional pencatatan sipil. Kemudian, nara sumber darii Disdukcapil Papua Barat yang menjelaskan mekanisme pelayanan dan pembinaan di daerah, serta Pengadilan Negeri Manokwari yang menyampaikan materi terkait Keabsahan dokumen serta proses pencatatan yang memerlukan penetapan pengadilan.
Joko Lingara menekankan kualitas pelayanan tidak hanya soal kecepatan penerbitan dokumen, tetapi juga pemahaman masyarakat akan prosedur. “Pemerintah hadir melalui sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan guna mencegah persoalan sejak dini,” tegasnya.
Ia berharap seluruh peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dan memperdalam pemahaman, sehingga pelayanan kepada warga menjadi lebih mudah, tepat, dan akuntabel. [CR25-R2]










