Manokwari, TP – Polresta Manokwari memastikan proses penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak kandung yang melibatkan salah satu oknum anggota Polri tetap berjalan, baik melalui mekanisme internal maupun proses pidana umum.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung G. Samosir mengatakan, pihaknya telah mengamankan yang bersangkutan (KH) untuk kepentingan proses hukum. Namun, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dilakukan.
Menurut Samosir, karena yang bersangkutan merupakan anggota Polri, terdapat mekanisme internal dan kode etik yang juga harus dijalankan terlebih dahulu. Proses tersebut akan ditangani melalui mekanisme yang berlaku di internal kepolisian.
”Karena yang bersangkutan anggota, ada kode etik dan mekanisme internal yang harus diproses terlebih dahulu. Nanti setelah proses internal berjalan, penanganan pidana umumnya juga tetap kita lanjutkan,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Samosir menambahkan, dari sisi perkara pidana umum, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan pelapor. Pihak kepolisian juga telah memperoleh hasil visum sebagai bagian dari kelengkapan proses penyelidikan.
Penyidik masih melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi serta mengumpulkan barang bukti lainnya. Setelah seluruh alat bukti dinilai cukup, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya dilakukan penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
”Beberapa saksi sudah kita periksa, pelapor juga sudah diperiksa dan visum sudah kita dapat. Tinggal kita lengkapi BAP saksi dan barang bukti. Kalau sudah lengkap, nanti kita tingkatkan ke penyidikan dan selanjutnya penetapan tersangka,” imbuhnya.
Samosir menegaskan, proses internal dan proses pidana umum terhadap perkara tersebut berjalan secara beriringan sesuai kewenangan masing-masing. Kepolisian memastikan setiap tahapan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. [SDR-R2]










