Sorong, TP – Persoalan penerimaan dan pengangkatan PPPK Kota Sorong yang berawal dari formasi tahun 2021 hingga kini belum menemukan penyelesaian. Kelompok PPPK Formasi 546 Tahun 2021 menggugat dan mempersoalkan proses verifikasi dan penetapan peserta, termasuk status sekitar 222 tenaga honorer yang dinilai berhak.
Kemarahan warga sempat memuncak pada Juni 2026 dengan pemalangan Kantor Pemkot Sorong dan BKPSDM. Kelompok tersebut menuding adanya “formasi siluman” , dimana ada peserta yang dinilai tidak memenuhi syarat, meskipun klaim ini masih perlu diverifikasi data resmi.
Sesuai cacatan media ini, pada Agustus 2026, Wali Kota Septinus Lobat bertemu perwakilan, mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, menargetkan pengangkatan 226 PPPK paling cepat September 2026.
Namun hingga Oktober 2026 janji tersebut belum terealisasi. Dan, pada 23 September 2026 sebanyak 226 PPPK paruh waktu melalui kuasa hukum melayangkan somasi kepada Pemkot.
Menyikapi hal itu Pemkot Sorong membantah adanya “SK siluman”, dan menegaskan proses berjalan sesuai mekanisme resmi.
Ombudsman Papua Barat–Papua Barat Daya juga menyoroti kasus ini, menemukan dugaan prosedur tidak sesuai standar yang berpotensi maladministrasi.
Koordinator PPPK Paruh Waktu, Amos Seo, Rabu (7/10) mempertanyakan sikap DPR Kota Sorong. “Kami sudah sampaikan sejak Juli, belum ada kejelasan tindak lanjut,” ujarnya. Persoalan kini semakin mendesak karena kontrak kerja dipastikan berakhir akhir Oktober 2026.
Hingga kini dua hal utama masih belum terjawab, kepastian perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, serta keabsahan peserta dalam formasi 546. Setelah berlangsung hampir lima tahun, polemik PPPK Kota Sorong masih mencari jalan keluar. [CR30-R2]










