Sorong, TP — Polda Papua Barat Daya resmi menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Dofior 2026 selama dua minggu, terhitung Rabu (7/10/2026). Jajaran Polres se-Papua Barat Daya ikut dikerahkan menyasar berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada hari pertama operasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda PBD menyisir sejumlah tempat hiburan malam dan kafe di Kota Sorong, khususnya kawasan Jalan Kilang, Kilometer 10. Polisi mengamankan pemilik kafe yang diduga tidak memiliki izin usaha serta sejumlah wanita yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu (LC).
Direktur Reskrimum Polda PBD, Junov Siregar, belum memberikan keterangan rinci terkait proses hukum lanjutan. Kamis (8/10), sejumlah wanita terlihat mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda PBD guna memberikan keterangan.
Tak hanya hiburan malam, operasi juga menyasar kejahatan jalanan. Tim Paniki Polsek Sorong Timur berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial KRM alias Kelvin, dini hari Kamis sekitar pukul 02.30 WIT di Kompleks NN, Kota Sorong.
Kanit Reskrim Polsek Sorong Timur, IPTU Safrudin, menjelaskan pelaku mengakui mencuri sepeda motor milik YP di Jalan Selat Obi, Kompleks BTN Kilometer 9, Kelurahan Klasabi, pada 18 April 2026. Polisi turut menyita tiga unit sepeda motor Yamaha X-Ride putih, Honda Scoopy merah, dan Yamaha Mio M3 hitam. Penyidik masih mendalami keterkaitan kendaraan tersebut serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain. [CR30-R2]










