Jakarta, TP – Pemerintah tengah mematangkan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang baru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria.
Rapat pembahasan digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Jumat (9/10/2026), dipimpin Menteri PANRB Rini Widyantini, dengan melibatkan kementerian terkait termasuk Kementerian ATR/BPN.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menjelaskan rapat ini fokus pada penataan organisasi, pembagian tugas, dan koordinasi BRAN dengan Kementerian ATR/BPN. Tujuannya, memperjelas kewenangan, menghindari tumpang tindih, dan memperkuat efektivitas pelaksanaan reforma agraria.
Berdasarkan UU Pengaturan Reforma Agraria, BRAN bertugas mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. Lembaga ini berwenang menyusun perencanaan dan peta jalan reforma agraria, menetapkan lokasi prioritas, serta melakukan verifikasi objek dan subjek konflik agraria.
Rapat juga membahas sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta tujuan lembaga agar hubungan kerja antara BRAN dan kementerian berjalan terarah. Hadir dalam pertemuan ini Kepala BRAN Dedi Prasetyo, Wamen PANRB Purwadi Arianto, serta jajaran pimpinan ATR/BPN dan BRAN. [*SDR -R2]










