Jakarta, TP — Kementerian ATR/BPN kini telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Diuji coba sejak Juli 2025, layanan ini menetapkan standar waktu: maksimal tujuh hari kerja untuk pengukuran dan lima hari kerja untuk penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).
Dirjen SPPR ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menjelaskan transformasi ini memangkas alur birokrasi yang selama ini berbelit. “Dulu ada surat tugas dari seksi ke juru ukur, lalu ke petugas pemetaan, prosesnya panjang. Sekarang, petugas ukur sekaligus merangkul pemetaan. Alur dipangkas, waktu dipercepat,” ujarnya di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Masyarakat kini juga bisa memilih sendiri jadwal pengukuran yang sesuai dengan waktu yang tersedia. Setiap harinya, petugas ukur mengerjakan satu berkas lengkap dengan pemetaannya.
Layanan ini juga mendidik masyarakat agar siap sebelum petugas turun ke lokasi. Pemohon wajib menandatangani surat pernyataan yang dijelaskan petugas loket, memastikan batas tanah jelas, tidak sengketa, dan bukan kawasan terlarang.
“Jika saat pengukuran ternyata batas tanah dipersengketakan atau lokasi masuk kawasan hutan/aset negara, berkas akan ditutup. Lebih baik dilengkapi sejak awal daripada menumpuk jadi tunggakan,” tegas Virgo.
Langkah ini membuat pemohon lebih sadar akan syarat dan kesiapan lahan. Petugas loket juga dilatih tidak hanya menerima berkas, tetapi menjelaskan hak dan kewajiban pemohon secara transparan. [AR/YZ-R2]










