• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH BINTUNI

Genting Oil Kasuri Dituding Abaikan Hak Ulayat, Marga Ateta Tuntut Ganti Rugi Jalan Akses

AdminTabura by AdminTabura
13/10/2026
in BINTUNI
0
Genting Oil Kasuri Dituding Abaikan Hak Ulayat, Marga Ateta Tuntut Ganti Rugi Jalan Akses

Ketua Marga Ateta melayangkan surat secara resmi kepada pihak Genting Oil Kasuri. Foto: TP/IST

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP  — Masyarakat Hukum Adat Marga Ateta, Suku Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, menuntut pembayaran ganti rugi atas pemanfaatan tanah ulayat yang dijadikan jalan akses operasional oleh perusahaan migas Genting Oil Kasuri Pte. Ltd.

Surat tuntutan disampaikan langsung oleh Ketua Marga Ateta pada Sabtu (10/10/2026), sebagai tanggapan atas surat balasan perusahaan tertanggal 30 September 2026.

Kuasa Hukum Marga Ateta, Musa Mambrasar, menegaskan posisi hukum mereka kuat. Hak ulayat Marga Ateta telah diakui melalui Perda Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2019 dan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/011.2, sedangkan mekanisme kompensasi diatur dalam Perbup Nomor 15 Tahun 2023.

Mambrasar juga membantah perusahaan yang berkilah lokasi berada di Area Penggunaan Lain (APL) sehingga dikecualikan dari kompensasi.

“Status APL tidak menghapus hak ulayat. Peta menunjukkan lokasi berada di luar kawasan hutan negara. Perusahaan diminta menunjukkan dasar hukum penafsirannya.” tegasnya.

Marga Ateta menuntut,  menghormati kedudukan formal mereka sebagai masyarakat hukum adat, membuka dokumen penggunaan tanah, peta lokasi, dan bukti pembayaran sebelumnya secara transparan.

Kemudian,  membahas ulang besaran kompensasi sesuai Perbup Nomor 15 Tahun 2023, serta meminta jawaban tertulis dan kesediaan berdialog diminta paling lambat 10 hari kerja.

“Kami tidak menolak investasi. Namun jika diabaikan dan dialog ditolak, masyarakat mempertimbangkan langkah lebih lanjut, termasuk unjuk rasa hingga pemboikotan aktivitas perusahaan di tanah ulayat kami,” tegas Mambrasar. [FSM-R2]

Previous Post

Kapten Inf. Hendro Ingatkan Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan 8 Wajib TNI

Next Post

Kodim 1808/Mansel dan Pemkab Mansel Teken MoU, Kerja Sama Sukseskan TMMD ke-130

Next Post
Kodim 1808/Mansel dan Pemkab Mansel Teken MoU, Kerja Sama Sukseskan TMMD ke-130

Kodim 1808/Mansel dan Pemkab Mansel Teken MoU, Kerja Sama Sukseskan TMMD ke-130

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!