Manokwari, TP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan standar pelayanan publik, Rabu (14/10/2026).
FKP dipimpin Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christin Rumkabu melibatkan Bawaslu, perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, unsur partai politik, pemuda, serta insan pers.
Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R. Rumkabu mengatakan, FKP ini menjadi wadah untuk menyerap masukan dan memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Keterlibatan pemerintah daerah, pengawas pemilu, partai politik, pemuda, dan insan pers dinilai penting untuk mendukung terciptanya pelayanan publik yang terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan,” jelasnya.
Menurutnya, penyusunan standar pelayanan publik merupakan langkah penting untuk memberikan kejelasan dan kepastian kepada masyarakat terkait layanan yang disediakan KPU.
“Standar pelayanan publik bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan wujud komitmen penyelenggara kepada masyarakat mengenai kualitas pelayanan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Manokwari,” ujar Rumkabu.
Dijelaskannya, standar pelayanan harus memuat informasi yang jelas mengenai hak dan kewajiban masyarakat maupun penyelenggara, sehingga setiap layanan dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui forum ini, KPU Manokwari juga mengharapkan adanya masukan, saran, dan rekomendasi dari para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan standar pelayanan yang disusun agar semakin mudah dipahami dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Rumkabu membeberkan, KPU Kabupaten Manokwari memiliki sejumlah layanan yang berkaitan dengan kepemiluan, di antaranya pemutakhiran data pemilih, helpdesk data partai politik, helpdesk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), layanan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Kabupaten, pendidikan pemilih, serta pengelolaan dokumentasi, publikasi, dan informasi hukum.
“Dengan adanya standar pelayanan yang jelas dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan di KPU Kabupaten Manokwari sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” pungkasnya. [SDR-R2]










