Manokwari, TP – Sidang sengketa informasi permohonan salinan warkah tanah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00027, 00028, dan 00029 di Kampung Masyepi, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, diajukan Pemohon, Rixon Hendranotputra terhadap Termohon, BPN Kabupaten Manokwari, akan diputuskan, Selasa, 27 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIT.
Ini disampaikan majelis komisioner KIP Papua Barat yang dipimpin, Henry V. Sitinjak didampingi anggota majelis komisioner, Andi S.B. Saragih dan Samuel Sirken, dengan agenda kesimpulan, di ruang sidang KIP Papua Barat pada Kantor Diskominfosantik Provinsi Papua Barat, Selasa 13 Oktober 2026.
Sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan hanya dihadiri kuasa hukum Pemohon, Puryono, SH, sedangkan pihak Termohon tidak hadir. Menurut ketua majelis hakim, sesuai informasi dari panitera bahwa Termohon dari BPN Manokwari meminta pengunduran jadwal persidangan pada pukul 14.00 WIT.
Namun pihak Pemohon sudah hadir sejak pukul 10.00 WIT, sehingga sesuai kesepakatan agenda sidang, maka majelis komisioner memutuskan untuk melanjutkan proses sidang sesuai jadwal yang sudah disepakati sebelumnya.
Selanjutnya, kuasa hukum Pemohon, Puryono membacakan kesimpulannya dan menyerahkan salinan fisik kepada majelis komisioner. Sementara itu, pihak Termohon dikabarkan telah menyampaikan kesimpulannya dalam bentuk PDF melalui pesan WhatsApp, menyusul salinan fisiknya ke panitera KIP Papua Barat.
Selanjutnya, majelis komisioner menutup sidang sengketa informasi dengan nomor: 001/PSI/KI-PB/VIII/2026, dan akan dilanjutkan, Selasa, 27 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan putusan majelis komisioner. [TIM2-R1]










